Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara menghitung SPT Tahunan

  • Cara menghitung SPT Tahunan

     PajakSPT updated 14 years, 3 months ago 3 Members · 18 Posts
  • PajakSPT

    Member
    8 January 2010 at 7:34 pm

    Hallo,
    Saya membuka toko kedai kopi, saya mengalami kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan. SPT tahunan saya mengikuti norma, penghasilan yang didapatkan sebanyak Rp.200.000.000 selama satu tahun. Saya mempunyai istri dan 3 orang anak, ada yang bisa bantu aku mengisi formulir SPT Tahunan ? Yang saya bingung , gimana cara menghitung PPH terutang dan Yang kurang bayar? tolong di kasih tau caranya menghitung. Thanks.

  • PajakSPT

    Member
    8 January 2010 at 7:34 pm
  • Aries Tanno

    Member
    8 January 2010 at 9:12 pm

    Sesuai dengan usaha anda, kode KLUnya adalah :
    63100 Rumah makan dan minum
    – Seperti restoran/rumah makan, night club, catering, restorasi kereta api, cafetaria, kantin, warung nasi/kopi dan sejenisnya, tidak termasuk night club, restoran dan bar yang merupakan salah satu fasilitas hotel dan penginapan.

    % norma yang digunakan adalah 20%

    dengan demikian PPh terutang adalah :
    P. Bruto …………………………………….200.000 .000
    Penghasilan neto 20% x 200.000.000 =………………………………40.000.000
    PTKP (status K/3)
    WP……………………………………..15.8 40.000
    Status Kawin…………………………..1.320.000
    Tanggungan 3 x 1.320.000………...3.960.000 +
    Jumlah PTKP………………………………………………………………..21.120.000
    …………………….Penghasilan Kena Pajak……………………………18.880.000
    PPh terutang Tahun 2009 5% x 18.880.000 = 944.000

    Formulir SPT Tahunan yang anda isi adalah 1770.

    Salam

  • PajakSPT

    Member
    8 January 2010 at 9:25 pm

    Terima kasih atas jawabannya, rekan hanif.
    Yang saya tak tau cara penghitungannya yaitu point no.16 a (PPH yang harus di bayar sendiri), PPH Pasal 25 bulanan dan PPH yang kurang di bayar (Point no.19 a). Tolong di lanjutkan penghitungan nya ,terima kasih.
    Norma nya memang sudah di tetapkan 20% ya ?

  • Aries Tanno

    Member
    8 January 2010 at 9:38 pm

    untuk norma, lihat ketentuan dalam KEP No. 536 Tahun 2000. Search saja di menu peraturan ortax

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    8 January 2010 at 9:39 pm

    o ya, kalau boleh tau, anda punya NPWP sejak tahun berapa dan apakah sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan??

    Salam

  • PajakSPT

    Member
    8 January 2010 at 9:51 pm

    Barusan punya NPWP dan skrg lagi bingung cara penghitungan pada point 16 sampai 19. Tolong bantuin saya jelaskan penghitungannya. Terima kasih sebelumnya.

  • Aries Tanno

    Member
    8 January 2010 at 10:20 pm

    berarti WP baru ya.

    PPh yang harus dibayar sendiri pada angka 16 adalah hasil pengurang angka 14 dengan angka 15

    Untuk perhitungan PPh yang harus dibayar sendiri atau disebut dengan PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru, didasarkan pada omset setiap bulan yang disetahunkan.
    Misalnya begini. Usaha anda baru mulai bulan April 2009. Peredaran bruto untuk bulan April dan bulan Mei misalnya : Rp. 10.000.000,00 dan 20.000.000.
    PPh yang harus dibayar sendiri (PPh Pasal 25) bulan April dan Mei adalah :

    Omset bulan April…………….10.000.000
    Penghasilan neto bulan April 20% x 10.000.000 = 2.000.000
    Penghasilan neto disetahunkan 12 x 2.000.000 = ………………24.000.000
    PTKP (status K/3)………………………………………. ………………21.120.000 (-)
    Penghasilan Kena Pajak Setahun……………………………………. .2.880.000
    PPh terutang setahun 5% x 2.880.000 = 144.000
    PPh sebulan 144.000/12 =12.000
    Dengan demikian, PPh 25 bulan April 2009 sebesar 12.000 harus dibayar paling lambat tanggal 10 Mei 2009

    Omset bulan Mei…………….20.000.000
    Penghasilan neto bulan April 20% x 20.000.000 = 4.000.000
    Penghasilan neto disetahunkan 12 x 4.000.000 = ………………48.000.000
    PTKP (status K/3)………………………………………. ………………21.120.000 (-)
    Penghasilan Kena Pajak Setahun……………………………………2 6.880.000
    PPh terutang setahun 5% x 26.880.000 = 1.344.000
    PPh sebulan 1.344.000/12 =112.000
    Dengan demikian, PPh 25 bulan Mei 2009 sebesar 112.000 harus dibayar paling lambat tanggal 10 juni 2009

    demikian seterusnya sampai bulan desember 2009.
    Oleh karena anda belum melakukan pembayaran, maka, PPh 25 bulanan ini masih nol. Dengan demikian, jumlah kredit pajak pada angka 18 juga 0.
    Oleh karena itu, PPh Pasal 29 (kurang bayar akhir tahun) adalah sebesar PPh terutang (berdasarkan perhitungan pada postingan sebelumnya, 944.000. PPh terutang ini harus anda lunasi paling lambat sebelum SPT Tahunan disampaikan.

    Untuk PPh Pasal 25 tahun 2010 dengan asumsi SPT Tahunan disampaikan pada bulan Maret 2010, PPh 25 untuk bulan Januari dan Februari 2010 sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember. Bila PPh 25 bulan desember tidak ada, PPh 25 Januari dan Februari juga tidak ada.

    PPh 25 mulai masa pajak bulan Maret 2010 pada angka 21 bisa anda pilih option a, yaitu 1/12 x angka 16

    Salam

  • PajakSPT

    Member
    8 January 2010 at 10:58 pm

    Rekan Hanif, terima kasih banyak atas penjelasan yang diberikan.

    Namun, saya ingin memperdalam SPT Tahunan ini, mohon maaf jika pertanyaan saya terlalu banyak. Misalkan, NPWP saya didapatkan tahun 2008. Setiap bulan saya membayar 86.000, jadi utk SPT Tahunan 2009 point no. 17
    PPh yang di bayar sendiri a. PPh pasal 25 bulanan 86.000
    Apakah itu benar ?

  • Aries Tanno

    Member
    8 January 2010 at 11:04 pm

    PPh 25 yang dibayar tahun 2008 tidak bisa dimasukkan kedalam SPT Tahunan PPh 2009.
    Kalau diganti misalnya bahwa PPh 25 tersebut dibayar tahun 2009, dengan asumsi rata-rata sama setiap bulan dari januari s/d desember 2009, maka, poin 17 diisi pada SPT 2009 sebanyak yang anda bayar = 12 x 86.000 = 1.032.000

    Salam

  • PajakSPT

    Member
    8 January 2010 at 11:11 pm

    Ok. udah mengerti untuk poin 17.
    Ini tahun 2010, jadi SPT Tahunan yang di ajukan harus di tulis 2010 atau 2009?
    (andaikan bukan NPWP Baru)
    kesimpulannya, kita akan bayar pajak sebanyak 13 kali ya? tiap bulan bayar PPh pasal 25 bulanan dan PPh yang kurang di bayar ?

  • Aries Tanno

    Member
    8 January 2010 at 11:23 pm
    Originaly posted by PajakSPT:

    Ini tahun 2010, jadi SPT Tahunan yang di ajukan harus di tulis 2010 atau 2009?

    Untuk SPT tahunan PPh tahun 2009, tahun yang digunakan tentu 2009, baik NPWP baru atau bukan

    Originaly posted by PajakSPT:

    kesimpulannya, kita akan bayar pajak sebanyak 13 kali ya? tiap bulan bayar PPh pasal 25 bulanan dan PPh yang kurang di bayar

    bisa ya bisa tidak.
    sebab, kalau tidak ada kurang bayar tentunya hanya 12 kali he he he
    O ya rekan, Pajak SPT, mekanisme pelunasan pajak tersebut tidak hanya melalui PPh 25 atau PPh Pasal 29.
    Bisa melalui pengkreditan PPh 21, 22, 23 dan lain sebagainya

    Salam

  • PajakSPT

    Member
    8 January 2010 at 11:33 pm

    Saya barusan mengecek SPT Tahunan milik ayah saya. Setiap tahun pasti punya dia kurang bayar, gimana biar tak kurang bayar?
    Terus ayah saya juga membayar pajak daerah selain PPh bulanan ?
    Apakah setiap orang yang memiliki NPWP harus membayar pajak daerah dan PPh bulanan ?

  • Aries Tanno

    Member
    8 January 2010 at 11:49 pm
    Originaly posted by PajakSPT:

    Saya barusan mengecek SPT Tahunan milik ayah saya. Setiap tahun pasti punya dia kurang bayar, gimana biar tak kurang bayar?

    kemungkinan kurang bayar pasti selalu ada. tapi, kemungkinan lebih bayar juga pasti ada. jadi tidak harus kurang bayar.
    Kalau kemungkinannya sama, walau sangat kecil, akan selalu ada. namanya juga penghasilan selama setahun, manalah bisa diprediksi secara tepat.

    Originaly posted by PajakSPT:

    Terus ayah saya juga membayar pajak daerah selain PPh bulanan ?
    Apakah setiap orang yang memiliki NPWP harus membayar pajak daerah dan PPh bulanan ?

    usaha yang anda lakukan sekarang adalah salah satu objek pajak daerah. yaitu menjual makanan dan minuman direstoran atau rumah makan. Dengan demikian, pasti menyetor pajak daerah.
    Untuk dipahami, pajak daerah, dalam hal ini adalah pajak restoran, yang membayarnya adalah pihak-pihak yang membeli makanan dan minuman dari tempat anda. jadi bukan anda yang menanggungnya. Anda hanya sebagai pemungut dan penyetor.
    Pemungutan anda lakukan saat menagih pembayaran makanan dan minuman kepada pelanggan dengan cara menambahkan pajak daerah sebesar persentase yang berlaku di tempat anda. Jadi yang dibayar pelanggan adalah total harga makanan dan minuman ditambah pajak daerah.
    Pajak daerah itulah yang harus disetor ke kas daerah

    Wajib Pajak daerah biasanya punya Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang tentunya tidak akan sama dengan NPWP.

    Salam

  • PajakSPT

    Member
    9 January 2010 at 12:02 am

    Apakah jual kue di pasar juga harus memiliki pajak daerah? Klo udah terdaftar di pajak daerah, apa boleh di batalkan ?

    Thanks

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now