Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pelaporan Pajak atas Nota retur penjualan..

  • Pelaporan Pajak atas Nota retur penjualan..

     bayem updated 13 years, 7 months ago 7 Members · 12 Posts
  • asma

    Member
    8 January 2010 at 3:37 pm

    Dear rekan ortax,

    mohon pencerahan nich..,
    untuk faktur pajak masukan , dapat dikredit kan max 3 bln dr tgl penerbitan Faktur pajak tersebut.
    Dan kalau untuk faktur pajak keluaran harus dilaporkan sesuai dgn bulan pembuatan FP keluaran tsb (bln berjalan).
    Tetapi bagaimana dgn PPN Nota retur penjualan apakah sama perlakuannya dgn faktur pajak masukan, bisa dikreditkan max 3 bln stlah pembuatan , mengigat PPN nota retur penjualan tsb akan mengurangi pembayaran PPN oleh pihak penjual..

    mohon pencerahan…

    salam,
    asma

  • asma

    Member
    8 January 2010 at 3:37 pm
  • ecooce

    Member
    8 January 2010 at 3:51 pm
    Originaly posted by asma:

    Tetapi bagaimana dgn PPN Nota retur penjualan apakah sama perlakuannya dgn faktur pajak masukan, bisa dikreditkan max 3 bln stlah pembuatan , mengigat PPN nota retur penjualan tsb akan mengurangi pembayaran PPN oleh pihak penjual..

    (1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli
    mengurangi :
    a. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan
    Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak

    Pertambahan Nilai;
    b. Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat
    dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
    c. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak
    dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;
    d. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.
    (1) Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
    Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
    (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya
    Nota Retur.

    (2) Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak
    dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa pajak diterimanya Nota
    Retur tersebut.

    (3) Pengurangan Pajak Masukan, atau pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh pembeli
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.

    Salam

  • asma

    Member
    8 January 2010 at 4:32 pm

    saya masih bingung nich rekan ecooce, antara sbb :

    (1) Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
    Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
    (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya
    Nota Retur.

    ARTINYA PERHITUNGAN PPN NYA DILAKUKAN = MASA PAJAK DIBUATNYA NOTA RETUR.

    semntara pasal berikutnya, sbb

    (2) Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak
    dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa pajak diterimanya Nota
    Retur tersebut

    ARTINYA BISA JG DIPERHITUNGKAN TDK SAMA DGN MASA DIBUATNYA NITA RETUR, TETAPI DIPERHITUNGKAN PADA SAAT DITERIMANYA NOTA RETUR TSB..

    jadi bingung ya, ikut peraturan yg mana??

  • ecooce

    Member
    8 January 2010 at 4:47 pm
    Originaly posted by asma:

    jadi bingung ya, ikut peraturan yg mana??

    Ga usah bingung rekan asma??

    Pendapat saya
    Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
    Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya
    Nota Retur.

    ini mengandung arti dilakukan >> berarti tidak wajib dan ada pengecualian jika ada hal lain seperti dimaksud :
    (2) Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak
    dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa pajak diterimanya Nota
    Retur tersebut.
    jadi kesimpulanya boleh.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    9 January 2010 at 12:47 am

    yup mantaap rekan ecooce

    Salam

  • asma

    Member
    9 January 2010 at 9:20 am

    terima kasih atas pencerahan nya rekan ecooce..

    salam,
    asma

  • asma

    Member
    9 January 2010 at 9:36 am

    ada satu hal lagi nich rekan ortax…
    salah satu pasal nya menyebutkan, bisa diperhitungkan pada saat nota retur diterima. max brp bln kah PPN nota retur tsb dpt diperhitungkan ?, apakah sama jg dgn PPN masukan (3 bln).

    salam ortax..

  • bintaro

    Member
    16 August 2010 at 11:36 am

    masih seputar retur penjualan ni..saya mau tanya seyogyanya yang membuat FP Retur itu penjual atau si pembeli sih….tolong diberi pencerahan ya

  • begawan5060

    Member
    16 August 2010 at 1:17 pm
    Originaly posted by bintaro:

    masih seputar retur penjualan ni..saya mau tanya seyogyanya yang membuat FP Retur itu penjual atau si pembeli sih….tolong diberi pencerahan ya

    Pembeli..

  • L3V1

    Member
    16 August 2010 at 1:19 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pembeli..

    singkat, padat & jelas… hehehe

  • bayem

    Member
    16 August 2010 at 1:43 pm
    Originaly posted by asma:

    salah satu pasal nya menyebutkan, bisa diperhitungkan pada saat nota retur diterima. max brp bln kah PPN nota retur tsb dpt diperhitungkan ?, apakah sama jg dgn PPN masukan (3 bln).

    tidak ada jangka waktunya,, kapan nota retur tersebut diterima, dapat langsung dikreditkan.

    misalnya, tanggal nota retur 1 feb 2010, tetapi baru diterima 1 agustus 2010. maka nota retur tersebut dikreditkan pada masa pajak agustus 2010.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now