Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › kompensasi
Selamat siang rekan.
mohon bantuannya, mau tanya jika sebuah perusahaan mengeluarkan kompensasi. itu ada PPh nya atau tidak ya? terima kasih rekankompensasi dlm bentuk apa rekan? bonus?
jika iya tentu ada pajaknya tergantung penerimanya OP/Badan?- Originaly posted by laksono1906:
kompensasi dlm bentuk apa rekan? bonus?
bukan bonus sih… lebih darikarena kegagalan dalam proses produksi kemudian di ganti dengan kompensasi uang tunai.
- Originaly posted by ahmadhasan:
bukan bonus sih… lebih darikarena kegagalan dalam proses produksi kemudian di ganti dengan kompensasi uang tunai.
anggapannya denda aja ya.. itu seharusnya tidak terutang PPh
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
anggapannya denda aja ya.. itu seharusnya tidak terutang PPh
berarti tidak ada pajaknya ya rekan?
- Originaly posted by ahmadhasan:
berarti tidak ada pajaknya ya rekan?
ga ada..