Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Dagang bahan jamu
Maaf saya mau tanya apakah dagang bahan jamu seperti polowijo merupakan Barang Non PkP
Maaf maksudnya apakah merupakan Barang Non BKP
- Originaly posted by indyah:
Maaf maksudnya apakah merupakan Barang Non BKP
jamu setahu saya BKP.. gak ada disebutkan di undang2 PPN
- Originaly posted by indyah:
bahan jamu seperti polowijo
Palawija jenisnya apa ?
Yang Non BKP, seperti di bawah dengan kriteria :Jagung; telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
Sagu; empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar dan bubuk.
Kedelai; berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
Buah-buahan; buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan.
Sayur-sayuran; sayuran segar, yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Ubi-ubian; ubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading.
Bumbu-bumbuan; segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk.Palawija selain jenis dan kriteria di atas merupakan BKP yang dikenai PPN. (Termasuk juga Tanaman Obat baik berupa Buah, Daun, Biji, Umbi, Batang, Kulit, Bunga dan lain-lain )