Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perpindahan Non PKP ke PKP dan Dagang ke Industri
Perpindahan Non PKP ke PKP dan Dagang ke Industri
pagi rekan mohon bantuannya, I. Perubahan Bentuk Usaha dari Perusahaan Dagang ke Perusahaan Industri. a. Persyaratan Perijinan (bagaimana SIUP, TDPnya?) b. Persyaratan Perpajakn (Bagaimana NPWP, SKT, PKPnya?) c. bagaimana persyaratan pembukuannya yg berubah dari dagang ke industri? * bagaimana Jika tgl 1 januari 2018 s/d 31 oktober 2018 perusahaan dagang tetapi tgl 1 november 2018 s/d 31 desember 2018 perusahaan industri? atau mulai tahun baru 1 januari 2019 s/d 31 desember 2019? bagaimana sebaiknya. terimakasih
- Originaly posted by nadiaa:
a. Persyaratan Perijinan (bagaimana SIUP, TDPnya?)
ini ranahnya org legal yg hrus jawab.
Originaly posted by nadiaa:b. Persyaratan Perpajakn (Bagaimana NPWP, SKT, PKPnya?)
sampaikan perubahan data (terutama pada kegiatan usaha./bisnis)
Originaly posted by nadiaa:c. bagaimana persyaratan pembukuannya yg berubah dari dagang ke industri
mungkin yg pertama hrus ada penyesuaian COA. karena akun industri dengan dagang berbeda.
Originaly posted by nadiaa:bagaimana Jika tgl 1 januari 2018 s/d 31 oktober 2018 perusahaan dagang tetapi tgl 1 november 2018 s/d 31 desember 2018 perusahaan industri?
tidak ada masalah, kan hanya berubah usahanya aja. cukup ubah dokumen ijin dan update data NPWP nya + update jg COA sama kebijakan akuntansinya
COA apa ya rekan?
- Originaly posted by nadiaa:
COA apa ya rekan?
chart of Account.