Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perpindahan Non PKP ke PKP dan Dagang ke Industri

  • Perpindahan Non PKP ke PKP dan Dagang ke Industri

     nchip updated 5 years, 5 months ago 2 Members · 5 Posts
  • nadiaa

    Member
    8 November 2018 at 8:49 am

    pagi rekan mohon bantuannya, I. Perubahan Bentuk Usaha dari Perusahaan Dagang ke Perusahaan Industri. a. Persyaratan Perijinan (bagaimana SIUP, TDPnya?) b. Persyaratan Perpajakn (Bagaimana NPWP, SKT, PKPnya?) c. bagaimana persyaratan pembukuannya yg berubah dari dagang ke industri? * bagaimana Jika tgl 1 januari 2018 s/d 31 oktober 2018 perusahaan dagang tetapi tgl 1 november 2018 s/d 31 desember 2018 perusahaan industri? atau mulai tahun baru 1 januari 2019 s/d 31 desember 2019? bagaimana sebaiknya. terimakasih

  • nadiaa

    Member
    8 November 2018 at 8:49 am
  • nchip

    Member
    8 November 2018 at 9:57 am
    Originaly posted by nadiaa:

    a. Persyaratan Perijinan (bagaimana SIUP, TDPnya?)

    ini ranahnya org legal yg hrus jawab.

    Originaly posted by nadiaa:

    b. Persyaratan Perpajakn (Bagaimana NPWP, SKT, PKPnya?)

    sampaikan perubahan data (terutama pada kegiatan usaha./bisnis)

    Originaly posted by nadiaa:

    c. bagaimana persyaratan pembukuannya yg berubah dari dagang ke industri

    mungkin yg pertama hrus ada penyesuaian COA. karena akun industri dengan dagang berbeda.

    Originaly posted by nadiaa:

    bagaimana Jika tgl 1 januari 2018 s/d 31 oktober 2018 perusahaan dagang tetapi tgl 1 november 2018 s/d 31 desember 2018 perusahaan industri?

    tidak ada masalah, kan hanya berubah usahanya aja. cukup ubah dokumen ijin dan update data NPWP nya + update jg COA sama kebijakan akuntansinya

  • nadiaa

    Member
    10 November 2018 at 8:41 am

    COA apa ya rekan?

  • nchip

    Member
    12 November 2018 at 8:46 am
    Originaly posted by nadiaa:

    COA apa ya rekan?

    chart of Account.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now