Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Batal efaktur bulan agustus 2018
Dear rekan saya ada melakukan pembatalan efaktur bulan 8 karena sala memasukan lawan transaksi..saya sudah melakukan posting ulang spt dengan pembetulan 1 namun untuk ubah spt induk saya tidak dapat menginput ntpn bulan bersangkutan..untuk ini gmna ya?apa harus di bayarkan kembali..mohon bantuann nya
jika spt pembetulan tidak merubah nominal spt, maka tidak perlu di input kembali rekan, karena sudah masuk di induk, bagian II – d
induk bagian II – e jumlah yang dibetulkan
induk bagian II – f kurang/lb dari yang di betulkandear rekan di espt seperti ini:
II-d terisi jumlah yang sudah direvisi yang semula dari 150.000 menjadi 140.000
II-e terisi angka 0
II-f terisi jumlah yang sudah direvisi yang semula dari 150.000 menjadi 140.000apa saya perlu isi II-e nya manual?jika ya saya sudah saya lakukan menjadi seperti ini:
II-d 140.000
II-e 150.000
II-f -10.000apa benar seperti ini?