Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Lebih Bayar PPh Final

  • Lebih Bayar PPh Final

     eddy_20 updated 5 years, 5 months ago 4 Members · 7 Posts
  • mayantidwi

    Member
    1 November 2018 at 10:10 am

    Dear Rekan,
    apakah kelebihan bayar PPh final atas bruto tertentu bisa di PBK-kan?
    masalahnya bln agustus kami kelebihan bayar harusnya menggunakan tarif 0,5% tapi kami masih menggunakan tarif 1%

    Terima Kasih,
    Salam,

  • mayantidwi

    Member
    1 November 2018 at 10:10 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    1 November 2018 at 12:04 pm
    Originaly posted by mayantidwi:

    apakah kelebihan bayar PPh final atas bruto tertentu bisa di PBK-kan?

    bisa kalau memang bener2 kelebihan bayar

  • nchip

    Member
    1 November 2018 at 1:55 pm
    Originaly posted by mayantidwi:

    Dear Rekan,
    apakah kelebihan bayar PPh final atas bruto tertentu bisa di PBK-kan?
    masalahnya bln agustus kami kelebihan bayar harusnya menggunakan tarif 0,5% tapi kami masih menggunakan tarif 1%

    Terima Kasih,
    Salam,

    bisa dan boleh.

  • mayantidwi

    Member
    5 November 2018 at 11:04 am

    Caranya bagaimana ya?
    Apakah kami harus mengajukan surat permohonan atau menunggu surat ketetapan Lebih bayar dari KPP?
    Apakah akan ada proses pemeriksaan selain LB yg akan di PBK-kan?
    Apakah ada cara lain selain PBK? Semisalnya LB tinggal disesuaikan utk PP23 bulan selanjutnya tanpa mengajukan PBK
    Mohon pencerahannya

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    5 November 2018 at 11:13 am
    Originaly posted by mayantidwi:

    Caranya bagaimana ya?
    Apakah kami harus mengajukan surat permohonan atau menunggu surat ketetapan Lebih bayar dari KPP?

    langsung aja bikin surat PBK

    Originaly posted by mayantidwi:

    Apakah akan ada proses pemeriksaan selain LB yg akan di PBK-kan?

    setahu saya sih ga ada ya

    Originaly posted by mayantidwi:

    Apakah ada cara lain selain PBK? Semisalnya LB tinggal disesuaikan utk PP23 bulan selanjutnya tanpa mengajukan PBK
    Mohon pencerahannya

    ya bisa2 saja,.. tapi lebih aman pakai mekanisme PBK.. biar jelas omset bulan ini, pajaknya segini, dst

  • eddy_20

    Member
    12 November 2018 at 5:02 pm
    Originaly posted by mayantidwi:

    Caranya bagaimana ya?

    Ajukan permohonan sesuai dengan PMK 242/PMK.03/2014

    Originaly posted by mayantidwi:

    Apakah kami harus mengajukan surat permohonan atau menunggu surat ketetapan Lebih bayar dari KPP?

    diajukan permohonan PBK ke KPP terdaftar

    Originaly posted by mayantidwi:

    Apakah ada cara lain selain PBK? Semisalnya LB tinggal disesuaikan utk PP23 bulan selanjutnya tanpa mengajukan PBK

    Tidak bisa. misalnya rekan mau anggap kelebihan itu untuk masa berikutnya, sehingga bulan berikutnya rekan setor kekurangannya. Yang tau hal itu hanya rekan saja, dari pihak fiskus menganggap bahwa omset rekan hanya sesuai yang disetorkan saja. dan apabila pada saat lapor SPT Tahunan disesuaikan antara omset perbulan dengan nilai setoran maka akan berbeda. dan rekan harus menjelaskan kembali dan akan diminta untuk PBK juga

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now