Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lebih Bayar PPh Final
Dear Rekan,
apakah kelebihan bayar PPh final atas bruto tertentu bisa di PBK-kan?
masalahnya bln agustus kami kelebihan bayar harusnya menggunakan tarif 0,5% tapi kami masih menggunakan tarif 1%Terima Kasih,
Salam,- Originaly posted by mayantidwi:
apakah kelebihan bayar PPh final atas bruto tertentu bisa di PBK-kan?
bisa kalau memang bener2 kelebihan bayar
- Originaly posted by mayantidwi:
Dear Rekan,
apakah kelebihan bayar PPh final atas bruto tertentu bisa di PBK-kan?
masalahnya bln agustus kami kelebihan bayar harusnya menggunakan tarif 0,5% tapi kami masih menggunakan tarif 1%Terima Kasih,
Salam,bisa dan boleh.
Caranya bagaimana ya?
Apakah kami harus mengajukan surat permohonan atau menunggu surat ketetapan Lebih bayar dari KPP?
Apakah akan ada proses pemeriksaan selain LB yg akan di PBK-kan?
Apakah ada cara lain selain PBK? Semisalnya LB tinggal disesuaikan utk PP23 bulan selanjutnya tanpa mengajukan PBK
Mohon pencerahannya- Originaly posted by mayantidwi:
Caranya bagaimana ya?
Apakah kami harus mengajukan surat permohonan atau menunggu surat ketetapan Lebih bayar dari KPP?langsung aja bikin surat PBK
Originaly posted by mayantidwi:Apakah akan ada proses pemeriksaan selain LB yg akan di PBK-kan?
setahu saya sih ga ada ya
Originaly posted by mayantidwi:Apakah ada cara lain selain PBK? Semisalnya LB tinggal disesuaikan utk PP23 bulan selanjutnya tanpa mengajukan PBK
Mohon pencerahannyaya bisa2 saja,.. tapi lebih aman pakai mekanisme PBK.. biar jelas omset bulan ini, pajaknya segini, dst
- Originaly posted by mayantidwi:
Caranya bagaimana ya?
Ajukan permohonan sesuai dengan PMK 242/PMK.03/2014
Originaly posted by mayantidwi:Apakah kami harus mengajukan surat permohonan atau menunggu surat ketetapan Lebih bayar dari KPP?
diajukan permohonan PBK ke KPP terdaftar
Originaly posted by mayantidwi:Apakah ada cara lain selain PBK? Semisalnya LB tinggal disesuaikan utk PP23 bulan selanjutnya tanpa mengajukan PBK
Tidak bisa. misalnya rekan mau anggap kelebihan itu untuk masa berikutnya, sehingga bulan berikutnya rekan setor kekurangannya. Yang tau hal itu hanya rekan saja, dari pihak fiskus menganggap bahwa omset rekan hanya sesuai yang disetorkan saja. dan apabila pada saat lapor SPT Tahunan disesuaikan antara omset perbulan dengan nilai setoran maka akan berbeda. dan rekan harus menjelaskan kembali dan akan diminta untuk PBK juga