Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pembetulan SPT PPN Export kena STP
Dear Rekan Ortax,
Mau sharing sekalian minta saran penyelesaiannya,
Misal Bulan Mei 2014 PT. Saya melakukan transaksi Export, karena menggunakan jasa forwarding, PT. Saya terlambat mendapatkan dokumen PEB tsb. setelah tahu ada transaksi Export di bulan April 2015 PT. Saya melaporkan transaksi Export tersebut dalam SPT pembetulan Masa Mei 2014.
Ketika saya di audit PPN 2014 saya kena STP atas transaksi tersebut STP 14 ayat 4 KUP masuk dalam kategori "Tidak Tepat Waktu".
Karena Transaksi Export tidak terutang PPN.Mohon sarannya rekan. jika saya melakukan keberatan, apakah akan ditolak.
Mohon saran argumennya dalam menghadapi proses keberatan rekan. Terimakasih- Originaly posted by akim:
Mohon sarannya rekan. jika saya melakukan keberatan, apakah akan ditolak.
Mohon saran argumennya dalam menghadapi proses keberatan rekan. TerimakasihSetahu saya berdasarkan Pasal 14 ayat 4 KUP kan artinya perusahaan rekan tidak membuat/melaporkan PPN nya dalam masa lapor PPN yang seharusnya.
Terlebih lagi sudah terlewat lama sekali, sudah lebih dari 3bulan masa Pajak.
Maka dari itu bisa kena denda 2% dari DPP atas PPN yg telat dilaporkan. - Originaly posted by bimogt:
Setahu saya berdasarkan Pasal 14 ayat 4 KUP kan artinya perusahaan rekan tidak membuat/melaporkan PPN nya dalam masa lapor PPN yang seharusnya.
Terlebih lagi sudah terlewat lama sekali, sudah lebih dari 3bulan masa Pajak.
Maka dari itu bisa kena denda 2% dari DPP atas PPN yg telat dilaporkan.apakah ada ketentuannya untuk pelaporan Export maksimal 3 bulan rekan..?