Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT NPWP ADA PKP TIDAK ADA

  • NPWP ADA PKP TIDAK ADA

     eddy_20 updated 4 years, 11 months ago 6 Members · 11 Posts
  • tomjon

    Member
    28 October 2018 at 8:22 am

    REKAN ORTAX<br />JIKA badan mempunyai NPWP, namun tidak memopunyai PKP (dikarenakan omset satu tidak mencapai 4.8 Milyar) bisakah badan tersebut untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur, karna untuk penagihan harus selalu mengeluarkan e-faktur<br />terima kasih

  • tomjon

    Member
    28 October 2018 at 8:22 am
  • wverdi

    Member
    29 October 2018 at 7:55 am

    Tidak bisa harus mengajukan permohonan untuk menjadi PKP dulu, setelah jadi PKP baru mengajukan pendaftaran E-Nofa untuk dapat nomor seri faktur pajak dan menerbitkan E-Faktur.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    29 October 2018 at 9:52 am
    Originaly posted by tomjon:

    JIKA badan mempunyai NPWP, namun tidak memopunyai PKP (dikarenakan omset satu tidak mencapai 4.8 Milyar) bisakah badan tersebut untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur, karna untuk penagihan harus selalu mengeluarkan e-faktur<br />terima kasih

    gak bisa, wajib PKP dulu baru bisa buat faktur pajak.

  • tomjon

    Member
    29 October 2018 at 1:19 pm

    ok
    terima kasih
    rekan ortax

  • tomjon

    Member
    29 April 2019 at 7:57 pm

    terima kasih… ya sudah saya coba dan benar

  • ainal

    Member
    2 May 2019 at 11:12 am
    Originaly posted by wverdi:

    setelah jadi PKP baru mengajukan pendaftaran E-Nofa untuk dapat nomor seri faktur pajak dan menerbitkan E-Faktur.

    apakah kita langsung ngajuin sertifikat elektronik atau pengajuan pasword dan kode aktivasi dulu yah ?

  • yabufuu

    Member
    2 May 2019 at 11:51 am

    apakah kita langsung ngajuin sertifikat elektronik atau pengajuan pasword dan kode aktivasi dulu yah ?

    Setelah PKP ini yang harus dilakukan:

    Langkah 1 Menyiapkan surat permohonan untuk Sertifikat elektronik, kode aktivasi dan password, dan aktivasi akun PKP

    Langkah 2 Ke KPP sesuai PKP terdaftar menyerahkan semua surat permohonan, jawaban disetujui atau ditolak akan didapat dalam maksimal 3 hari

    Langkah 3 Setelah disetujui, pengurus PKP wajib datang ke KPP untuk aktivasi dengan membawa surat persetujuan

    Langkah 4 Meminta nomer seri faktur pajak di website e-nofa

    cmiiw

  • eddy_20

    Member
    2 May 2019 at 1:20 pm
    Originaly posted by ainal:

    apakah kita langsung ngajuin sertifikat elektronik atau pengajuan pasword dan kode aktivasi dulu yah ?

    Pengalaman saya, pengajuan sertifikat elektronik dilakukan bersamaan dgn permintaan kode aktivasi & password. dan langsung diselesaikan pada hari yg sama. setelah itu baru saya login ke e-Nofa untuk permintaan NSFP.

    cmiiw

  • ainal

    Member
    2 May 2019 at 1:28 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Pengalaman saya, pengajuan sertifikat elektronik dilakukan bersamaan dgn permintaan kode aktivasi & password

    ok, berarti walau di pengajuan di hari yang sama tetap secara urutan
    1. pasword
    2. kode aktivasi
    3. sertifikat elektronik

    bener begitu rekan ?

  • eddy_20

    Member
    2 May 2019 at 1:51 pm
    Originaly posted by ainal:

    bener begitu rekan ?

    iya begitulah rekan.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now