Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Terlamba Menerbitkan Faktur pajak karena keterlambatan hasil Lab

  • Terlamba Menerbitkan Faktur pajak karena keterlambatan hasil Lab

     bimogt updated 5 years, 5 months ago 4 Members · 10 Posts
  • akim

    Member
    26 October 2018 at 11:36 am

    Dear Rekan Ortax,
    Contoh:
    PT. Kami melakukan transaksi dengan BUMN, sebanya 5 kali pengiriman barang dengan tanggal berbeda di bulan Agustus.

    Jika saya membuat Invoice & F.P Gabungan maka paling lambat di akhir Agustus.
    Namun Kami baru dapat hasil lab di akhir September.
    Apakah jika pengiriman di bulan Agustus lalu saya buatkan f.p di bulan September akan mengakibatkan masalah, dan terbit STP karena menerbitkan F.Pajak tidak tepat.

    Karena jika saya menerbitkan f.pajak di bulan Agustus pun tidak bisa, karena vendor kami tidak menerimanya. karena BUMD dimana mereka yang membayarkan dulu PPN kami.

    Mohon advisenya rekan apakah hasil lab dapat menjadi dasar dari pembuatan f.pajak jika kami di audit oleh pajak.

    terimakasih

  • akim

    Member
    26 October 2018 at 11:36 am
  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    26 October 2018 at 12:35 pm
    Originaly posted by akim:

    Mohon advisenya rekan apakah hasil lab dapat menjadi dasar dari pembuatan f.pajak jika kami di audit oleh pajak.

    ini tergantung dari profil usaha rekan, yg di anggap BKP/JKP dari usaha rekan ini apa? barangnya?hasil labnya? atau suatu kesatuan barang dan hasil lab. karena PPN terutanng saat penyerahan BKP/JKP

  • akim

    Member
    26 October 2018 at 1:09 pm
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    ini tergantung dari profil usaha rekan, yg di anggap BKP/JKP dari usaha rekan ini apa? barangnya?hasil labnya? atau suatu kesatuan barang dan hasil lab. karena PPN terutanng saat penyerahan BKP/JKP

    kita perusahaan manufaktur benda padat dan pabrikasi rekan,
    misal hari ini saya kirim barang sesuai PO nanti di vendor di tes lagi barang tersebut layak atau tidak diterima.
    biasanya memang memakan waktu proses hanya seminggu, karena mesinnya macet jadi hasil labnya baru di laksanakan di bulan september tersebut.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    26 October 2018 at 2:02 pm
    Originaly posted by akim:

    Apakah jika pengiriman di bulan Agustus lalu saya buatkan f.p di bulan September akan mengakibatkan masalah, dan terbit STP karena menerbitkan F.Pajak tidak tepat.

    bisa diakali dengan penerbitan invoice di bulan september. karena berdasarkan PP nomor 1 tahun 2012 pasal 13, bahwa faktur pajak bisa dibuat selambat2nya sesuai invoice dibuat

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    26 October 2018 at 2:05 pm

    kalau saya memahami definisi PPN yaitu merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

    jadi ketika barang itu tidak cocok dengan hasil lab itu artinya tidak memberi nilai dari barang yg dibeli otomatis menurut saya hasil labnya memang suatu kesatuan, makanya vendornya itu ngak mau megakui PPN sebelum keluar hasil labnya , jadi ngak apa2 sih menurut saya , dan inipun karena ada faktor error dari mesin dan ngak selalu kan..
    itu sih pendapat saya

  • akim

    Member
    29 October 2018 at 10:18 am
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    jadi ketika barang itu tidak cocok dengan hasil lab itu artinya tidak memberi nilai dari barang yg dibeli otomatis menurut saya hasil labnya memang suatu kesatuan, makanya vendornya itu ngak mau megakui PPN sebelum keluar hasil labnya , jadi ngak apa2 sih menurut saya , dan inipun karena ada faktor error dari mesin dan ngak selalu kan..
    itu sih pendapat saya

    Terima kasih rekan masukannya, semoga tidak ada masalah saat di audti.

  • bimogt

    Member
    31 October 2018 at 8:48 am
    Originaly posted by akim:

    kita perusahaan manufaktur benda padat dan pabrikasi rekan,
    misal hari ini saya kirim barang sesuai PO nanti di vendor di tes lagi barang tersebut layak atau tidak diterima.
    biasanya memang memakan waktu proses hanya seminggu, karena mesinnya macet jadi hasil labnya baru di laksanakan di bulan september tersebut.

    Tidak bisakah diakali dengan penggunaan proforma invoice terlebih dahulu saat pengiriman barang untuk pengujian dll hingga hasilnya sudah fix baru dibuatkan sales invoicenya ?
    Jadi diawal tidak dianggap penjualan/penyerahan BKP/JKP, melainkan proses pengiriman/inventory in transit.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    31 October 2018 at 9:10 am
    Originaly posted by bimogt:

    Tidak bisakah diakali dengan penggunaan proforma invoice terlebih dahulu saat pengiriman barang untuk pengujian dll hingga hasilnya sudah fix baru dibuatkan sales invoicenya ?
    Jadi diawal tidak dianggap penjualan/penyerahan BKP/JKP, melainkan proses pengiriman/inventory in transit.

    betul..bisa metode ini , apalgi jika pembukuannya memakai system accrual basic.

  • bimogt

    Member
    31 October 2018 at 2:10 pm
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    betul..bisa metode ini , apalgi jika pembukuannya memakai system accrual basic.

    soalnya dulu saya perusahaan Jasa Pelabuhan, karena untuk estimasi tagihan bagi Customer (Shipping Agent dan Cargo Handler yg mau masuk) maka perlu dibuatkan Proforma Invoice untuk keperluan penghitungan deposit dan lain-lain.

    Sebab tidak bisa langsung dibuatkan Sales Invoice, karena pasti nilai saat pengerjaannya akan berubah dan bisa mundur dari segi waktu dll.
    Jadi menurut saya penggunaan Proforma Invoice paling mudah,

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now