Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT PKP pembekukan dan NE NPWP

  • PKP pembekukan dan NE NPWP

     tomjon updated 5 years, 6 months ago 4 Members · 7 Posts
  • tomjon

    Member
    18 October 2018 at 2:42 pm

    permisi
    mau tanya kalau menon aktifkan NPWP Badan, setelah berkas-berkas diserahkan ke kantor pajak. Proses Hasilnya berapa lama…..
    kata pihak pajak pratama 6 bulan, dari bukti surat yang diserahkan

  • tomjon

    Member
    18 October 2018 at 2:42 pm
  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    18 October 2018 at 3:57 pm

    betul itu..6 bulan

    sesuai PMK No.147/PMK.03/2017

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    18 October 2018 at 3:59 pm

    selama dalam masa menunggu tsb. SPT masa maupun tahunan tetap di lapor nihil saja. sampai ada surat resmi pencabutan NPWP badan nya

  • eddy_20

    Member
    19 October 2018 at 3:14 pm

    Menurut saya, jika diajukan NE (Non Efektif), maka prosesnya adalah 5 hari kerja.
    JIka diajukan penghapusan NPWP, maka prosesnya adalah selama 1 tahun.
    Mohon dikoreksi apabila ada salah

  • big.small

    Member
    19 October 2018 at 4:27 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Menurut saya, jika diajukan NE (Non Efektif), maka prosesnya adalah 5 hari kerja.
    JIka diajukan penghapusan NPWP, maka prosesnya adalah selama 1 tahun.
    Mohon dikoreksi apabila ada salah

    benar rekan untuk jangka waktunya, sesuai dengan PER-20/PJ/2013 dan SE-60/PJ/2013.
    THx

  • tomjon

    Member
    23 October 2018 at 6:47 am

    terima kasih masukannya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now