Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT E-SPT PPh 21 Bulanan

  • E-SPT PPh 21 Bulanan

     diah herlina updated 5 years, 4 months ago 7 Members · 11 Posts
  • Detya_Khaboom

    Member
    18 October 2018 at 10:19 am

    Dear Rekan,

    Apakah PPh 21 Bulanan bisa dilapor e-spt?
    Jika Bisa, apa file lampirannya yang dibutuhkan?

  • Detya_Khaboom

    Member
    18 October 2018 at 10:19 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 October 2018 at 10:31 am
    Originaly posted by Detya_Khaboom:

    Apakah PPh 21 Bulanan bisa dilapor e-spt?

    memang pakai ESPT untuk pembuatan PPh 21 bulanan.. mungkin maksudnya effiling kalli untuk pelaporan ESPT 21 bulanan??

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    18 October 2018 at 10:52 am
    Originaly posted by Detya_Khaboom:

    Apakah PPh 21 Bulanan bisa dilapor e-spt?

    bisa..PPh 21 di buat di aplikasi e-spt PPh 21 dan dikirim melaui e-filling

    Originaly posted by Detya_Khaboom:

    Jika Bisa, apa file lampirannya yang dibutuhkan?

    .

    bukti bayar/setor,SSP dlm bentuk ebilling (PDF)

  • Detya_Khaboom

    Member
    18 October 2018 at 1:41 pm

    Dear Rekan,

    Maksudnya E-Filling.

  • RyanVDB

    Member
    18 October 2018 at 4:34 pm
    Originaly posted by Detya_Khaboom:

    Dear Rekan,

    Maksudnya E-Filling.

    Bisa lewat e filing, untuk lampirannya perlu scan PDF bukti bayar (saya biasanya menambahkan scan SPT induk yang sudah ditandatangan dan di stempel, karena waktu lapor manual dulu sering dimintakan ini oleh TPT)

  • eddy_20

    Member
    19 October 2018 at 3:01 pm

    Pelaporan SPT PPh pasal 21 sudah diwajibkan efilling (online). untuk lampirannya biasanya saya melampirkan SSP deserta dengan SPT induk yg distempel & tandatangan

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    22 October 2018 at 4:00 pm

    sesuai PMK No.9/PMK.03/2018

    SPT masa PPh 21/26 wajib di laporkan dengan e-spt melalui e-filling jika bukti potong nya melebihi 20 BP dalam satu masa pajak. jika di bawah 20 BP cukup manual dan lapor datang ke KPP nya.

    akan tetapi jika badannya sudah PKP , maka semua pelaporan perpajakannya harus di buat melalui e-spt dan dilaporkan melalui e-filling.

  • yacob1109

    Member
    10 December 2018 at 9:52 pm

    pelaporan PPh 21 dilakukan tiap bulan atau hanya setahun sekali ??

  • eddy_20

    Member
    11 December 2018 at 1:50 pm

    Jika pemotongan PPh setiap bulan Nihil, maka tidak perlu dilaporkan, hanya di Des saja, tetapi jika setiap bulan ada pemotongan PPh maka dilaporkan setiap bulannya.

  • diah herlina

    Member
    11 December 2018 at 7:14 pm

    Dears all,

    Mohon pencerahannya, bulan september kemaren aku bikin invoice, terus disusul keluarnya faktur pajaknya.
    nah pada bulan desember ini baru tau kalo anak dari perusahaan tempat saya kerja terdapat double upload invoice yang sama dan faktur pajak yg keluar pun sama.
    apakah faktur pajak nya bisa dibatalkan dri salah satunya setelah hampir 3 bulan?

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now