Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PT Tidak Bisa Bayar Pajak
Mohon infonya konsekuensinya apa jika PT tidak sanggup bayar pajak.
Tidak memiliki aset lag, modal habis dan perusahaan tidak sanggup melanjutkan usaha.
- Originaly posted by ptbaruberdiri:
Tidak memiliki aset lag, modal habis dan perusahaan tidak sanggup melanjutkan usaha.
yauda pailit.. lalu pemegang sahamnya yang bertanggung jawab atas tunggakan pajak perusahaannya
pengurus/pemegang sahamnya jadi penanggung pajak.
Tapi rekan, setahu saya PT kewajibannya terbatas. Pemilik/pengurus tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang maupun kewajiban perseroan yang timbul dari perikatan maupun tindakan hukum lain yang dilakukan oleh perseroan atas nama perseroan. Jadi kalo udah pailit dihapus hutang pajaknya. https://ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=152
cmiiw- Originaly posted by yap30:
Tapi rekan, setahu saya PT kewajibannya terbatas. Pemilik/pengurus tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang maupun kewajiban perseroan yang timbul dari perikatan maupun tindakan hukum lain yang dilakukan oleh perseroan atas nama perseroan. Jadi kalo udah pailit dihapus hutang pajaknya. https://ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=152
sepakat ini, tapi sebelumnya di adakan penelitian dan pemeriksaan dulu, jika ada indikasi kepailitan disebabkan penyalahgunaan pemilik/owner/pengurus maka akan menjadi konsekuensi hukum pajak secara OP.
Oh ya perusahaan ditutup -> hapus npwp -> diperiksa y.
- Originaly posted by yap30:
Tapi rekan, setahu saya PT kewajibannya terbatas. Pemilik/pengurus tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang maupun kewajiban perseroan yang timbul dari perikatan maupun tindakan hukum lain yang dilakukan oleh perseroan atas nama perseroan. Jadi kalo udah pailit dihapus hutang pajaknya. https://ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=152
cmiiwsilahkan baca pasal 3 UU nomor 40 tahun 2007 dan Undang2 nomor 19 tahun 2000 tentang PPSP
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE :
silahkan baca pasal 3 UU nomor 40 tahun 2007 dan Undang2 nomor 19 tahun 2000 tentang PPSP
Noted rekan. Terima kasih
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
sepakat ini, tapi sebelumnya di adakan penelitian dan pemeriksaan dulu, jika ada indikasi kepailitan disebabkan penyalahgunaan pemilik/owner/pengurus maka akan menjadi konsekuensi hukum pajak secara OP.
Misalnya saja karena salah hitung pajak. Misal belum pkp, tapi omset lebih dari 4.8 miliar. Setelah lapor, eh gak tahunya di suruh bayar PPN. Ya bangkrut lah.. gak sanggup bayar PPN.
Nah kasusnya gak bisa bayar karena seperti ini gimana ya ?
monggo dipun pelajari :
http://www.pajakita.net/2016/01/permasalahan-terka it-pelaksanaan-pp-46-tahun-2013.html- Originaly posted by ptbaruberdiri:
Nah kasusnya gak bisa bayar karena seperti ini gimana ya ?
ini kondisinya di PKPan secara jabatan?? kalau iya, ya terima nasib.. kecuali PKP inisiatif sendiri, maka kondisinya tidak berlaku surut
Perusahaan tetap wajib melaporkan Laporan Keuangannya, apa bila rugi/koleps nanti akan ditindak lanjuti oleh fiskus melakukan pemeriksaan. Adapun konsekuensinya nanti akan timbul setelah hasil pemeriksaan. Bila didapati kecurangan maka akan dikenakan sanksi pajak pada direksi PT tsb.