Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PT Tidak Bisa Bayar Pajak

  • PT Tidak Bisa Bayar Pajak

     Aksa updated 5 years, 6 months ago 7 Members · 13 Posts
  • ptbaruberdiri

    Member
    10 October 2018 at 1:51 pm

    Mohon infonya konsekuensinya apa jika PT tidak sanggup bayar pajak.

    Tidak memiliki aset lag, modal habis dan perusahaan tidak sanggup melanjutkan usaha.

  • ptbaruberdiri

    Member
    10 October 2018 at 1:51 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    10 October 2018 at 2:54 pm
    Originaly posted by ptbaruberdiri:

    Tidak memiliki aset lag, modal habis dan perusahaan tidak sanggup melanjutkan usaha.

    yauda pailit.. lalu pemegang sahamnya yang bertanggung jawab atas tunggakan pajak perusahaannya

  • tirtapd

    Member
    10 October 2018 at 3:25 pm

    pengurus/pemegang sahamnya jadi penanggung pajak.

  • yap30

    Member
    10 October 2018 at 3:36 pm

    Tapi rekan, setahu saya PT kewajibannya terbatas. Pemilik/pengurus tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang maupun kewajiban perseroan yang timbul dari perikatan maupun tindakan hukum lain yang dilakukan oleh perseroan atas nama perseroan. Jadi kalo udah pailit dihapus hutang pajaknya. https://ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=152
    cmiiw

    ortax

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    10 October 2018 at 3:52 pm
    Originaly posted by yap30:

    Tapi rekan, setahu saya PT kewajibannya terbatas. Pemilik/pengurus tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang maupun kewajiban perseroan yang timbul dari perikatan maupun tindakan hukum lain yang dilakukan oleh perseroan atas nama perseroan. Jadi kalo udah pailit dihapus hutang pajaknya. https://ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=152

    sepakat ini, tapi sebelumnya di adakan penelitian dan pemeriksaan dulu, jika ada indikasi kepailitan disebabkan penyalahgunaan pemilik/owner/pengurus maka akan menjadi konsekuensi hukum pajak secara OP.

    ortax

  • yap30

    Member
    10 October 2018 at 4:06 pm

    Oh ya perusahaan ditutup -> hapus npwp -> diperiksa y.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    10 October 2018 at 4:51 pm
    Originaly posted by yap30:

    Tapi rekan, setahu saya PT kewajibannya terbatas. Pemilik/pengurus tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang maupun kewajiban perseroan yang timbul dari perikatan maupun tindakan hukum lain yang dilakukan oleh perseroan atas nama perseroan. Jadi kalo udah pailit dihapus hutang pajaknya. https://ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=152
    cmiiw

    silahkan baca pasal 3 UU nomor 40 tahun 2007 dan Undang2 nomor 19 tahun 2000 tentang PPSP

    ortax

  • yap30

    Member
    11 October 2018 at 11:55 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE :

    silahkan baca pasal 3 UU nomor 40 tahun 2007 dan Undang2 nomor 19 tahun 2000 tentang PPSP

    Noted rekan. Terima kasih

  • ptbaruberdiri

    Member
    12 October 2018 at 8:41 pm
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    sepakat ini, tapi sebelumnya di adakan penelitian dan pemeriksaan dulu, jika ada indikasi kepailitan disebabkan penyalahgunaan pemilik/owner/pengurus maka akan menjadi konsekuensi hukum pajak secara OP.

    Misalnya saja karena salah hitung pajak. Misal belum pkp, tapi omset lebih dari 4.8 miliar. Setelah lapor, eh gak tahunya di suruh bayar PPN. Ya bangkrut lah.. gak sanggup bayar PPN.

    Nah kasusnya gak bisa bayar karena seperti ini gimana ya ?

  • ussal

    Member
    25 October 2018 at 9:27 am

    monggo dipun pelajari :
    http://www.pajakita.net/2016/01/permasalahan-terka it-pelaksanaan-pp-46-tahun-2013.html

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 October 2018 at 9:44 am
    Originaly posted by ptbaruberdiri:

    Nah kasusnya gak bisa bayar karena seperti ini gimana ya ?

    ini kondisinya di PKPan secara jabatan?? kalau iya, ya terima nasib.. kecuali PKP inisiatif sendiri, maka kondisinya tidak berlaku surut

  • Aksa

    Member
    27 October 2018 at 12:21 pm

    Perusahaan tetap wajib melaporkan Laporan Keuangannya, apa bila rugi/koleps nanti akan ditindak lanjuti oleh fiskus melakukan pemeriksaan. Adapun konsekuensinya nanti akan timbul setelah hasil pemeriksaan. Bila didapati kecurangan maka akan dikenakan sanksi pajak pada direksi PT tsb.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now