Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain koreksi positif dan koreksi negatif

  • koreksi positif dan koreksi negatif

     nuniksetyo updated 14 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • nuniksetyo

    Member
    7 January 2010 at 10:41 am
  • nuniksetyo

    Member
    7 January 2010 at 10:41 am

    dear all,

    saya baru saja belajar pajak dan sampai sekarang belum paham tentang :

    1. sebenarnya apa yang dimaksud dengan koreksi positif dan koreksi negatif itu?
    2. kapan dan oleh sebab apa kita harus melakukan koreksi?
    3. bagaimana cara melakukan koreksi tersebut?

    terimakasih..

  • ecooce

    Member
    7 January 2010 at 11:04 am
    Originaly posted by nuniksetyo:

    1. sebenarnya apa yang dimaksud dengan koreksi positif dan koreksi negatif itu?

    – Koreksi positif biasanya ke biaya yang Deduct/Non Deductible…
    – Koreksi positif biasanya Pendapatan contoh >> penghasilan yang dikenakan PPh final dst..

    Originaly posted by nuniksetyo:

    2. kapan dan oleh sebab apa kita harus melakukan koreksi?

    koreksi Fiskal dilakukan pada saat menghitung penghasilan netto yang sesuai dengan ketentuan pajak. dimana perbedaan secara akuntansi dan fiskal terletak pada beda tetap dan beda waktu .

    Originaly posted by nuniksetyo:

    3. bagaimana cara melakukan koreksi tersebut?

    contoh
    IS
    Komersial koreksi Fiskal

    Biaya HP XXX XX XXX
    Dst….

    Sebagai ref : Ikhtisar Biaya yang Deductible dan Non Deductible Expenses
    Klik link ini
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=12&q=&hlm=1

    Salam

    ortax

  • nuniksetyo

    Member
    7 January 2010 at 11:36 am

    terima kasih rekan ecooce..
    semoga saya semakin paham..

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now