Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › koreksi positif dan koreksi negatif
koreksi positif dan koreksi negatif
dear all,
saya baru saja belajar pajak dan sampai sekarang belum paham tentang :
1. sebenarnya apa yang dimaksud dengan koreksi positif dan koreksi negatif itu?
2. kapan dan oleh sebab apa kita harus melakukan koreksi?
3. bagaimana cara melakukan koreksi tersebut?terimakasih..
- Originaly posted by nuniksetyo:
1. sebenarnya apa yang dimaksud dengan koreksi positif dan koreksi negatif itu?
– Koreksi positif biasanya ke biaya yang Deduct/Non Deductible…
– Koreksi positif biasanya Pendapatan contoh >> penghasilan yang dikenakan PPh final dst..Originaly posted by nuniksetyo:2. kapan dan oleh sebab apa kita harus melakukan koreksi?
koreksi Fiskal dilakukan pada saat menghitung penghasilan netto yang sesuai dengan ketentuan pajak. dimana perbedaan secara akuntansi dan fiskal terletak pada beda tetap dan beda waktu .
Originaly posted by nuniksetyo:3. bagaimana cara melakukan koreksi tersebut?
contoh
IS
Komersial koreksi FiskalBiaya HP XXX XX XXX
Dst….Sebagai ref : Ikhtisar Biaya yang Deductible dan Non Deductible Expenses
Klik link ini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=12&q=&hlm=1Salam
terima kasih rekan ecooce..
semoga saya semakin paham..salam