• pajak burung walet

     anasbuchori updated 14 years, 3 months ago 5 Members · 7 Posts
  • fadhillatul

    Member
    6 January 2010 at 3:45 pm

    rekan ortax..
    sarang burung walet sekarang menjadi pajak daerah, bagaimana dengan penghitungan pajak sarang burung walet tersebut??
    terima kasih..

  • fadhillatul

    Member
    6 January 2010 at 3:45 pm
  • denypurwo

    Member
    6 January 2010 at 3:50 pm

    Berikut saya kutipkan bagian di UU 28/2009 ttg PDRD yang mengatur ttg Pajak Sarang Burung Walet. smoga bermanfaat

    Bagian Kelima Belas
    Pajak Sarang Burung Walet

    Pasal 72
    (1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
    (2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    a. pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
    b. kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    Pasal 73
    (1) Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
    (2) Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.

    Pasal 74
    (1) Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet.
    (2) Nilai Jual Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume Sarang Burung Walet.

    Pasal 75
    (1) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
    (2) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    Pasal 76
    (1) Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana di maksud dalam Pasal 75 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
    (2) Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.

  • hengki prabowo

    Member
    6 January 2010 at 3:51 pm

    Wah.. rekan fadhilatul penghasilan dari sarang walet ya?hehe…

    perhitungan PPh terutang, pake norma penghitungan saja….

  • fadhillatul

    Member
    6 January 2010 at 4:25 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    perhitungan PPh terutang, pake norma penghitungan saja….

    norma penghitungan nya bagaimana ya? bisa di kasih contoh..
    makasih ya..

  • Robby2009

    Member
    6 January 2010 at 10:00 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    perhitungan PPh terutang, pake norma penghitungan saja….

    Dalam hal ini betul, tapi berlaku untuk obyek pajak PUSAT (PPh) dengan norma penghitungannya 9% bila di kabupaten (bukan ibukota propinsi), karena termasuk penghasilan dari usaha sarang burung, madu lebah, kepompong dst.

    Sedangkan obyek pajak daerah adalah pengalihan obyek pajak pusat berupa PPN ke daerah, sehingga bila UU ini sudah berlaku, maka atas penjualan sarang burung walet ini oleh pengusaha sarang tsb akan dibebaskan dari PPN, tapi akan dikenai pajak daerah.

    Kalau bingung analoginya sbb: Pajak Daerah atas Pajak Restoran, maka akan dibebaskan dari obyek PPN, hanya subyek pajaknya adalah pembeli di resto tsb. Pengusaha resto sebagai Wapu. Sedangkan atas laba usaha restoran tsb dikenai PPh.

    Yang akan menjadi masalah adalah bagaimana menentukan plafon harga jual, karena sarang burung adalah hasil alam yang tidak seragam dan banyak macam serta jenisnya?

  • anasbuchori

    Member
    7 January 2010 at 6:53 am

    emang usaha sarang burung walet berapa seh pada umumnya??? sepertinya besar sekali.
    kalo omzet sudah di atas 4,8 M kan harus pembukuan, ngga boleh pake norma.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now