Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Law firm Singapore
Law firm Singapore
Dear rekan ortax,
apabila kita memakai jasa Law Firm dari Singapore dan Law Firm tersebut juga memberikan DGT atas transaksi tersebut.
bagaimana perpajakannya ?
Terima kasih rekan ortaxPPh 26 0%
terima kasih rekan abrahamchandra.
Viewing 1 - 4 of 4 replies