Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pbk PPh Pasal 22 – Impor
Dear Rekan Ortax,
apakah PPh pasal 22 impor bisa dimintakan Pbk?
Perusahaan saya merupakan penjual (di Batam), kemudian melakukan penjualan ke Jakarta. Customer di jakarta ternyata tidak punya nomor impor, sehingga barang tidak bisa keluar dari Batam.
Customer saya sudah bayar PPN impornya, perusahaan saya bayar PPh 22 nya. Customer saya karena BKP nya tidak bisa keluar dari Batam, dia mau pbk PPN nya, nah sekarang bagaimana dengan PPh 22 impor yang telah perusahaan saya bayar? apakah bisa di pbk-kan juga?Terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies