Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PT mengalami kesulitan keuangan
PT mengalami kesulitan keuangan
hi master2x ortax,
mau nanya donk; apa kondisi PT sehingga dapat masuk ke dalam kategori mengalami kesulitan keuangan?
apakah melalui?
neraca? jika neraca seperti apa?
terima kasih sebelumnya
jumlah hutangnya hampir mendekati besaran modalnya.
selain jawaban rekan abrahamchandra di atas, bisa juga jika Current asset tidak bisa menutupi current liability.
intinya untuk membayar utang jangka pendek aja udh ga sanggup, maka ini udh masuk kategori kesulitan keuangan.
thx
setuju dengan jawaban rekan abraham dan nchip. diukur dengan rasio likuiditas.
berarti jika perbandingan DER 1:2 sudah termasuk kategori ini donk?
- Originaly posted by iwanc21:
berarti jika perbandingan DER 1:2 sudah termasuk kategori ini donk?
DER yang aman 1:4
- Originaly posted by iwanc21:
mau nanya donk; apa kondisi PT sehingga dapat masuk ke dalam kategori mengalami kesulitan keuangan?
Dapat dilihat dari Rasio Likuiditas (kemampuan perusahaan membayar dan melunasi kewajiban lancar dengan aset lancar). Jika Rasio nya lebih dari 1 maka, perusahaan itu semakin bbaik. Dan sebaliknya.