Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Perbaikan Pemeriksaan Lewat SE-15/PJ/2018

  • Perbaikan Pemeriksaan Lewat SE-15/PJ/2018

     RyanVDB updated 5 years, 5 months ago 7 Members · 8 Posts
  • jajamiharja

    Member
    17 September 2018 at 7:15 am

    Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah menempurnakan kebijakan pemeriksaan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

    Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan SE tersebut memberikan kepastian bagi wajib pajak (WP).

    Harus diakui, pemeriksaan pajak adalah salah satu area yang sensitif dan menjadi salah satu faktor penentu dalam membangun kepercayaan. Di satu sisi kepatuhan masih rendah, dan di sisi lain masih terdapat pelaksanaan pemeriksaan yang belum standar, subyektif, dan menimbulkan ketidakpastian.

    Apalagi, kata Prastowo, hasil amnesti pajak dan transparansi informasi dan data keuangan untuk tujuan perpajakan, Kemenkeu melakukan reformasi perpajakan.

    "Salah satunya adalah memanfaatkan momentum terbangunnya mutual trust antara otoritas pajak dan wajib pajak, melalui kebijakan pemeriksaan yang lebih fair, profesional, dan akuntabel," kata Prastowo dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (16/9/2018).

    Prastowo menjelaskan, Ditjen Pajak menyempurnakan aturan demi terselenggaranya keseragaman pedoman teknis pemeriksaan seluruh jenis pajak, termasuk kebijakan pemeriksaan PBB (SE-25/PJ/2015), Bea Meterai (PMK No. 70/PMK.03/2014) dan kebijakan pemeriksaan bersama (PMK No. 34/PMK.03/2018).

    Ada beberapa perbaikan siginifikan yang patut diapresiasi sebagai upaya DJP membenahi governance pemeriksaan pajak, termasuk proses bisnis perencanaan pemeriksaan yang bersifat Risk Based Audit.

    "SE ini dibuat justru untuk menjaga kualitas pemeriksaan DJP sehingga memiliki tujuan dan sasaran yang lebih jelas, indikator kepatuhan dan modus ketidakpatuhan yang lebih terukur, dan kriteria efektivitas pemeriksaan yang lebih terarah," ujarnya.

    Sebagai upaya peningkatan efektivitas pemeriksaan, menurut Prastowo SE ini mengatur sejumlah indikator ketidakpatuhan sehingga proses pemilihan WP yang akan diperiksa dapat dilakukan secara objektif, transparan dan tepat sasaran, serta berdasarkan pada kriteria-kriteria pemilihan yang kualitasnya dapat diandalkan.

    SE ini juga mencerminkan upaya DJP untuk menyelenggarakan revitalisasi proses bisnis pemeriksaan agar berkualitas dan secara efektif dapat terselesaikan sehingga nilai tunggakan pajak dan upaya hukum pasca pemeriksaan dapat diminimalisir, restitusi dapat terkendali, serta sustainable compliance dapat dibangun.

    "Dua kata kunci, perencanaan yakni pemilihan WP yang akan diperiksa dan pelaksanaan melalui pengendalian mutu diperkuat," tutup dia.

    Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 4214569/djp-sempurnakan-kebijakan-pemeriksaan-paja k

  • jajamiharja

    Member
    17 September 2018 at 7:15 am
  • Bung Rizal

    Member
    17 September 2018 at 8:02 am

    Ini nih sejak keluar langsung trending banget ya

  • almirasabrina

    Member
    17 September 2018 at 8:22 am

    ngeriii

  • wahyuridwan

    Member
    18 September 2018 at 10:31 am

    Bakalan lebih terawasi nih

  • nchip

    Member
    18 September 2018 at 10:33 am
    Originaly posted by bung rizal:

    Ini nih sejak keluar langsung trending banget ya

    pastinya. banyak yang was-was

  • asongan

    Member
    19 September 2018 at 5:51 pm

    Walau anda bersih – yang namanya dapat surat sakti – pasti bakalan cemas juga

  • RyanVDB

    Member
    19 October 2018 at 4:19 pm

    kejar target hehe

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now