Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi Fiskal atas Bunga Bank
Koreksi Fiskal atas Bunga Bank
Salam Hormat,
Rekan Ortax Lainnya
ada sedikit problem yang mau dimintakan masukkan ke rekan-rekan lainnya ,perusahaan tempat saya berkerja mempunya hutang pinjaman Bank "Dalam bentuk pinjaman investasi KPR pembelian akan aset gedung yang kami tempati" ,dan memang perusahaan kami berjalan seiring waktu ada mendapat laba yang kemudian didepositokan dan mendapat bunga .bunga atas pinjaman investasi kami biayakan ,tetapi oleh fiskus hendak dikoreksi positif dikarekan alasan bahwasannya kita mempunyai deposito.setelah saya membaca aturan SE – 46/PJ.4/1995,disini saya mendapat pengertian bahwasannya bunga pinjaman bank yang bisa dikoreksi fiskal apablia pinjaman tersebut mempunyai sebagian porsi yang digunakan untuk depositokan .tetapi mengingat posisi saya yang pinjaman dalam rangka pembelian aset .apakah perlakuannya sama rekan-rekan ,mohon masukannya ?salam
kalau bunga pinjaman setahu saya boleh di dibiayakan.. tetapi kalau bunga bank memang harus dikoreksi. dalam hal ini kan perusahaan anda meminjam ke bank dan bunga yang timbul adalah buka pinjaman bukan bunga bank dalam rangka pendapatan deposito.