Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Koreksi Fiskal atas Bunga Bank

  • Koreksi Fiskal atas Bunga Bank

     abrahamchandra updated 5 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • final

    Member
    15 September 2018 at 11:27 am

    Salam Hormat,
    Rekan Ortax Lainnya
    ada sedikit problem yang mau dimintakan masukkan ke rekan-rekan lainnya ,perusahaan tempat saya berkerja mempunya hutang pinjaman Bank "Dalam bentuk pinjaman investasi KPR pembelian akan aset gedung yang kami tempati" ,dan memang perusahaan kami berjalan seiring waktu ada mendapat laba yang kemudian didepositokan dan mendapat bunga .bunga atas pinjaman investasi kami biayakan ,tetapi oleh fiskus hendak dikoreksi positif dikarekan alasan bahwasannya kita mempunyai deposito.setelah saya membaca aturan SE – 46/PJ.4/1995,disini saya mendapat pengertian bahwasannya bunga pinjaman bank yang bisa dikoreksi fiskal apablia pinjaman tersebut mempunyai sebagian porsi yang digunakan untuk depositokan .tetapi mengingat posisi saya yang pinjaman dalam rangka pembelian aset .apakah perlakuannya sama rekan-rekan ,mohon masukannya ?

    salam

  • final

    Member
    15 September 2018 at 11:27 am
  • abrahamchandra

    Member
    17 September 2018 at 9:49 am

    kalau bunga pinjaman setahu saya boleh di dibiayakan.. tetapi kalau bunga bank memang harus dikoreksi. dalam hal ini kan perusahaan anda meminjam ke bank dan bunga yang timbul adalah buka pinjaman bukan bunga bank dalam rangka pendapatan deposito.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now