Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Komisaris CV apakah bisa tanda tangan GIRO
Komisaris CV apakah bisa tanda tangan GIRO
rekan2 saya mau tanya
1. Apakak Komisaris di CV boleh menandatangani GIRO/CEK CV??
hal ini dikarenakan orang yg menjadi Komisaris belum percaya 100% dengan Direkturny..
2. Apakah mungkin klo ada 2 tandatangan di GIRO/CEK CV? (ttd Komisaris dan Direktur)terimakasih
ya gak masalah.. kan itu urusannya ke Bank.. secara pajak sih gak ada masalah.
- Originaly posted by jacjas:
1. Apakak Komisaris di CV boleh menandatangani GIRO/CEK CV??
hal ini dikarenakan orang yg menjadi Komisaris belum percaya 100% dengan Direkturny..bisa. tapi daftarkannya lewat bank dulu.
Originaly posted by jacjas:2. Apakah mungkin klo ada 2 tandatangan di GIRO/CEK CV? (ttd Komisaris dan Direktur)
biasanya hanya satu saja. silahkan ditanyain ke bank mengenai ini.
terimakasih rekan untuk penjelasannya..
biasanya hanya satu saja. silahkan ditanyain ke bank mengenai ini.
ga juga sih.. dikantor saya yg tanda tangan giro 2 org
- Originaly posted by jacjas:
1. Apakak Komisaris di CV boleh menandatangani GIRO/CEK CV??
hal ini dikarenakan orang yg menjadi Komisaris belum percaya 100% dengan Direkturny..
pada beberapa bank setau saya ada peraturan komisaris gak boleh ttd di giro/cek. Karena pernah kejadian dikantor saya komisarisnya mau didaftarkan di spesimen bank tp gak boleh. Akhirnya komisaris diubah statusnya jadi direktur biar bs ttd. coba cek ke bank nya boleh atau nggak2. Apakah mungkin klo ada 2 tandatangan di GIRO/CEK CV? (ttd Komisaris dan Direktur)
Bisa saja