Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 21 Gross Up apakah boleh dilakukan adjustment di akhir tahun ?
PPh 21 Gross Up apakah boleh dilakukan adjustment di akhir tahun ?
Rekan, begini kasusnya
Misalkan PPh terhutang karyawan A 25.000.000 katakanlah bila di gross up jd 26.500.000
Perusahaan membayarkan PPh 21 setiap bulan sebesar 2.000.000 sehingga pembayaran PPh 21 sampai bulan november menjadi 22.000.000. Apakah boleh bila di bulan desember dilakukan pembayaran PPh 21 sebesar 4.500.000 sehingga atas pembayaran PPh 21 tersebut menjadi gross up dan bisa dibiayakan perusahaan ?Terima kasih
kl yang di praktekkan di kantor saya dulu di desember memang nilainya lebih besar buat menhindari LB komponen yang harusnya penghsilan rutin mapingnya di pindah ke penghasilan tidak teratur. kl menurut saya asalkan jumlah yang di setornya sesuai dengan terutang selama 1 tahun tidak menjadi masalah rekan.