Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembatalan STP
Dear agan sekalian,
Saya mau bertanya mengenai perbedaan pembatalan STP dan penghapusan sanksi administrasi? kapan kita melakukan pembatalan dan kapan kita melakukan penghapusan sanksi administrasi atas STP?
kemudian, saya ada case.
Kebetulan perusahaan di tempat saya bekerja dikenai STP karena dianggap terlambat bayar..
menurut pemeriksa, dasar pengakuan pada ledger (saat itu terutangnya pajak), namun menurut kami, di PP 94 pasal 15, disebutkan bahwa untuk bunga dan royalti (misalnya)
"Saat terutangnya PPh Pasal 26 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan dan jatuh tempo, saat yg ditentukan dalam kontrak perjanjian atau faktur."Yg mau saya tanyakan. Apakah benar, kami dianggap terlambat bayar apabila invoice dtg per 3 bulan (menurut perjanjian/kontrak) yang ada?
Mohon informasi dan pencerahannya…
Terima kasih sebelumnya gan agan sebelumnya
KPP anda benar, andapun kasih peraturan juga benar.. hanya saja masalahnya konsistensi.. harusnya di jurnalnya sesuai pembayaran pajak.. kalau pembayarannya cash basis, jurnalnya pun jgn akrual.
- Originaly posted by Lindaaa:
Saya mau bertanya mengenai perbedaan pembatalan STP dan penghapusan sanksi administrasi? kapan kita melakukan pembatalan dan kapan kita melakukan penghapusan sanksi administrasi atas STP?
Saya mau bertanya mengenai perbedaan pembatalan STP dan penghapusan sanksi administrasi? kapan kita melakukan pembatalan dan kapan kita melakukan penghapusan sanksi administrasi atas STP?
Pembatalan STP belum pernah sy dengar apalagi dilakukan oleh WP.
yg bisa mengajukan permohonan pembetulan STP.Pembetulan STP psl 16 UU KUP
Pengurangan dan/atau Penghapusan sangsi administrasi pasal 36 ayat 1a UU KUPWP bisa mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sangsi administrasi yg tertuang di STP. jika di setujui dengan sendrinya WP bisa mengajukan pembetulan STP dengan dasar persetujuan pengurangan atau penghapusan sangsi adm tsb.
Yg mau saya tanyakan. Apakah benar, kami dianggap terlambat bayar apabila invoice dtg per 3 bulan (menurut perjanjian/kontrak) yang ada?
benar.
- Originaly posted by Lindaaa:
Yg mau saya tanyakan. Apakah benar, kami dianggap terlambat bayar apabila invoice dtg per 3 bulan (menurut perjanjian/kontrak) yang ada?
Boleh diperjelas?
Misal Bunga jatuh tempo setiap 3 bulan (Maret, Juni, dst) dan ditagih setiap akhir 3 bulan tersebut (31 Maret, 30 Juni)?
Menurut saya tidak terlambat
Mohon koreksinya benar, perlu konsistensi antara cash basis dan accrual basis.
- Originaly posted by newflower:
Boleh diperjelas?
Misal Bunga jatuh tempo setiap 3 bulan (Maret, Juni, dst) dan ditagih setiap akhir 3 bulan tersebut (31 Maret, 30 Juni)?
Menurut saya tidak terlambat
Mohon koreksinyaiya selama tiga bulan,
misal bunga atas bulan Maret, April, Mei…
saya melakukan pencatatan tiap bulan..
namun invoice dan perjanjian pembayaran di kontrak dilakukan setiap tiga bulan.. misal di mei…Nah saya dianggap terlambat bayar, pdhl saya baru bayar setelah dtgnya invoice.. (di PP ada peraturan pengecualian untuk bunga dan royalti seperti sblmnya yg saya tanyakan)
Kemudian saya dikenai sanksi administrasi atas hal tsb.
Thanks
- Originaly posted by KONSULTAN ACCURATE:
benar, perlu konsistensi antara cash basis dan accrual basis.
Nah, jika saya mencatat bulan tersebut ketika dtgnya invoice, maka expense saya akan tidak stabil. ada kalanya expense saya kecil (dibulan Jan, Feb) namun di Maret akan tinggi atas expense tiga bulan sblmnya…
- Originaly posted by Lindaaa:
Nah saya dianggap terlambat bayar, pdhl saya baru bayar setelah dtgnya invoice.. (di PP ada peraturan pengecualian untuk bunga dan royalti seperti sblmnya yg saya tanyakan)
Kemudian saya dikenai sanksi administrasi atas hal tsb.
Menurut saya sudah sesuai koq seperti contoh di PP.
Menurut saya, Rekan seharusnya tidak dikenakan sanksi.Meskipun akuntansi mengacrual 31 Des atas bagian penghasilan/biaya Nov-Des.
Contoh:
Pada bulan Oktober 2009 PT A memberikan pinjaman kepada PT B sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan tingkat bunga sebesar 10% sepuluh persen) per tahun. Jatuh tempo pembayaran bunga setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.Pada 1 April 2010, PT B membayar bunga sebesar Rp50.000.000,00 kepada PT A. Atas bunga pinjaman ini, PT A telah mengakui sebagai penghasilan di tahun 2009 sebesar Rp25.000.000,00 (bunga selama Oktober s.d Desember 2009). Sesuai ketentuan, PT B melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan pada saat jatuh tempo pembayaran pada tanggal l April 2010 sebesar Rp7.500.000,00 (15% x Rp50.000.000,00) dan kepada PT A diberikan bukti pemotongannya.
Atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut, dapat dikreditkan oleh PT A pada tahun 2010.