Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perpanjangan SE
Assalamualaikum Rekan-rekan …
saya mau tanya Apakah bisa Perpanjanag SE di minta secara online berhubung jauh dari kantor pajakSE sertifikat elektronik maksudnya ya? setahu saya ndak bisa rekan ,harus direktur nya langsung datang ke KPP dan ndak bisa diwakili. kan cuman sekali dalam 2 tahun aja kalau ngak salah.
Viewing 1 - 3 of 3 replies