Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Faktur Pajak Keluaran
Dear All,
Mohon bantuannya,
saya ada buat faktur pajak keluaran tetapi nilai PPn 10% beberda dgn Invoice apakah jadi masalah? Terimakasih
Invoice :
Subtotal ;Rp.537,775.00
Vat 10 % :Rp.53,777.50Faktur Pajak Keluaran:
Subtotal : Rp.537,775
Vat 10% : Rp.53,777gak masalah itu sih,, cuma beda 0,5. gak material
Tergantung yang terima FP Keluarannya sih kalau perusahaan yang ketat terhadap detail perpajakannya sih mereka bakal minta ubah invoicenya. Normalnya kalau di tempat saya sih selisih Rp0.50 gak ada masalah
sebaiknya sih kedepannya hindari nilai desimal deh.. pembulatan aja keatas.. gak susah
Sip pak Boss hehehhe
hallo mas
mohon bantuan nya, saya ada masalah saat import pajak keluaran keterangan nya etax 20023.
saya udah cek tapi tidak menemukan masalah.- Originaly posted by ariselin:
Invoice :
Subtotal ;Rp.537,775.00
Vat 10 % :Rp.53,777.50Faktur Pajak Keluaran:
Subtotal : Rp.537,775
Vat 10% : Rp.53,777Originaly posted by wverdi:Tergantung yang terima FP Keluarannya sih kalau perusahaan yang ketat terhadap detail perpajakannya sih mereka bakal minta ubah invoicenya. Normalnya kalau di tempat saya sih selisih Rp0.50 gak ada masalah
Kalau saya dulu pernah punya Customer macam She*l, S**rmas, gak akan pernah mau nerima FP selisih 0,5 pun antara Nominal FP dan Invoice.
Mau gak mau perusahaan saya yang ngalah, pembulatan desimal diset round down mengikuti eFaktur. Dear All,
Mohon bantuannya yaah..
saya buat faktur untuk PT.A pada bulan juni dan sudah dibayarkan juga,tetapi PT.A bulan ini minta revisi faktur pajaknya alasannya dikarenakan baru saja membuat PKP dibulan september.
Apakah bisa faktur pajaknya saya revisi?
Apakah akan terjadi masalah?Trim's
- Originaly posted by abrahamchandra:
sebaiknya sih kedepannya hindari nilai desimal deh.. pembulatan aja keatas.. gak susah
Pajak bukannya pembulatan ke bawah ya ?
- Originaly posted by dewiriyanti:
saya buat faktur untuk PT.A pada bulan juni dan sudah dibayarkan juga,tetapi PT.A bulan ini minta revisi faktur pajaknya alasannya dikarenakan baru saja membuat PKP dibulan september.
Apakah bisa faktur pajaknya saya revisi?
Apakah akan terjadi masalah?Bisa, tapi tidak boleh, karena meskipun direvisi faktur pajak tetap tidak berlaku untuk pt A.
lebih baik jangan untuk menghindari masalah - Originaly posted by dewiriyanti:
Dear All,
Mohon bantuannya yaah..
saya buat faktur untuk PT.A pada bulan juni dan sudah dibayarkan juga,tetapi PT.A bulan ini minta revisi faktur pajaknya alasannya dikarenakan baru saja membuat PKP dibulan september.
Apakah bisa faktur pajaknya saya revisi?
Apakah akan terjadi masalah?tujuannya revisi untuk apa rekan? dr sisi penerbitan kan sdh benar, kalau ternyata mereka blm bisa kreditkan itu masalah mereka sendiri. karena kalau direvisi, berarti perusahaan rekan sendiri yg repot bikin pembetulan juga. cmiiw
- Originaly posted by dewiriyanti:
Dear All,
Mohon bantuannya yaah..
saya buat faktur untuk PT.A pada bulan juni dan sudah dibayarkan juga,tetapi PT.A bulan ini minta revisi faktur pajaknya alasannya dikarenakan baru saja membuat PKP dibulan september.
Apakah bisa faktur pajaknya saya revisi?
Apakah akan terjadi masalah?Trim's
Tidak BOLEH,
1. Tanggal Faktur Pajak dibuat sesuai dengan kapan terjadinya penyerahan BKP/JKP, atau kapan diterimanya pembayaran sebagian(uang muka) atas hal tersebut.
2. Kalau revisi alasannya hanya akal-akalan untuk supaya bisa dikreditkan oleh Customer. Jangan ditanggapi, mencoba memberi keuntungan bagi pihak lain supaya bisa dikreditkan di Masa PPN setelah mereka PKP.
Tapi nanti kalau ada apa-apa situ yang tanggung resiko yg bikin PPN Keluaran di awal.
3. Revisi hanya boleh kalau ada kesalahan input qty/harga, kesalahan input tgl tidak sesuai tanggal transaksi sebenarnya, kesalahan input lainnya.