Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Faktur Pajak Keluaran

  • Faktur Pajak Keluaran

     bimogt updated 5 years, 6 months ago 8 Members · 13 Posts
  • ariselin

    Member
    10 September 2018 at 9:12 am
  • ariselin

    Member
    10 September 2018 at 9:12 am

    Dear All,

    Mohon bantuannya,

    saya ada buat faktur pajak keluaran tetapi nilai PPn 10% beberda dgn Invoice apakah jadi masalah? Terimakasih

    Invoice :
    Subtotal ;Rp.537,775.00
    Vat 10 % :Rp.53,777.50

    Faktur Pajak Keluaran:

    Subtotal : Rp.537,775
    Vat 10% : Rp.53,777

  • abrahamchandra

    Member
    10 September 2018 at 9:26 am

    gak masalah itu sih,, cuma beda 0,5. gak material

  • wverdi

    Member
    10 September 2018 at 9:29 am

    Tergantung yang terima FP Keluarannya sih kalau perusahaan yang ketat terhadap detail perpajakannya sih mereka bakal minta ubah invoicenya. Normalnya kalau di tempat saya sih selisih Rp0.50 gak ada masalah

  • abrahamchandra

    Member
    10 September 2018 at 10:18 am

    sebaiknya sih kedepannya hindari nilai desimal deh.. pembulatan aja keatas.. gak susah

  • wverdi

    Member
    10 September 2018 at 10:48 am

    Sip pak Boss hehehhe

  • elsv

    Member
    25 September 2018 at 9:05 am

    hallo mas
    mohon bantuan nya, saya ada masalah saat import pajak keluaran keterangan nya etax 20023.
    saya udah cek tapi tidak menemukan masalah.

  • bimogt

    Member
    22 October 2018 at 2:15 pm
    Originaly posted by ariselin:

    Invoice :
    Subtotal ;Rp.537,775.00
    Vat 10 % :Rp.53,777.50

    Faktur Pajak Keluaran:

    Subtotal : Rp.537,775
    Vat 10% : Rp.53,777

    Originaly posted by wverdi:

    Tergantung yang terima FP Keluarannya sih kalau perusahaan yang ketat terhadap detail perpajakannya sih mereka bakal minta ubah invoicenya. Normalnya kalau di tempat saya sih selisih Rp0.50 gak ada masalah

    Kalau saya dulu pernah punya Customer macam She*l, S**rmas, gak akan pernah mau nerima FP selisih 0,5 pun antara Nominal FP dan Invoice.
    Mau gak mau perusahaan saya yang ngalah, pembulatan desimal diset round down mengikuti eFaktur.

  • dewiriyanti

    Member
    23 October 2018 at 4:53 pm

    Dear All,
    Mohon bantuannya yaah..
    saya buat faktur untuk PT.A pada bulan juni dan sudah dibayarkan juga,tetapi PT.A bulan ini minta revisi faktur pajaknya alasannya dikarenakan baru saja membuat PKP dibulan september.
    Apakah bisa faktur pajaknya saya revisi?
    Apakah akan terjadi masalah?

    Trim's

  • Iwan Wardiman

    Member
    23 October 2018 at 5:15 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    sebaiknya sih kedepannya hindari nilai desimal deh.. pembulatan aja keatas.. gak susah

    Pajak bukannya pembulatan ke bawah ya ?

  • Iwan Wardiman

    Member
    23 October 2018 at 5:19 pm
    Originaly posted by dewiriyanti:

    saya buat faktur untuk PT.A pada bulan juni dan sudah dibayarkan juga,tetapi PT.A bulan ini minta revisi faktur pajaknya alasannya dikarenakan baru saja membuat PKP dibulan september.
    Apakah bisa faktur pajaknya saya revisi?
    Apakah akan terjadi masalah?

    Bisa, tapi tidak boleh, karena meskipun direvisi faktur pajak tetap tidak berlaku untuk pt A.
    lebih baik jangan untuk menghindari masalah

  • gtx19

    Member
    24 October 2018 at 11:09 am
    Originaly posted by dewiriyanti:

    Dear All,
    Mohon bantuannya yaah..
    saya buat faktur untuk PT.A pada bulan juni dan sudah dibayarkan juga,tetapi PT.A bulan ini minta revisi faktur pajaknya alasannya dikarenakan baru saja membuat PKP dibulan september.
    Apakah bisa faktur pajaknya saya revisi?
    Apakah akan terjadi masalah?

    tujuannya revisi untuk apa rekan? dr sisi penerbitan kan sdh benar, kalau ternyata mereka blm bisa kreditkan itu masalah mereka sendiri. karena kalau direvisi, berarti perusahaan rekan sendiri yg repot bikin pembetulan juga. cmiiw

  • bimogt

    Member
    24 October 2018 at 11:51 am
    Originaly posted by dewiriyanti:

    Dear All,
    Mohon bantuannya yaah..
    saya buat faktur untuk PT.A pada bulan juni dan sudah dibayarkan juga,tetapi PT.A bulan ini minta revisi faktur pajaknya alasannya dikarenakan baru saja membuat PKP dibulan september.
    Apakah bisa faktur pajaknya saya revisi?
    Apakah akan terjadi masalah?

    Trim's

    Tidak BOLEH,
    1. Tanggal Faktur Pajak dibuat sesuai dengan kapan terjadinya penyerahan BKP/JKP, atau kapan diterimanya pembayaran sebagian(uang muka) atas hal tersebut.
    2. Kalau revisi alasannya hanya akal-akalan untuk supaya bisa dikreditkan oleh Customer. Jangan ditanggapi, mencoba memberi keuntungan bagi pihak lain supaya bisa dikreditkan di Masa PPN setelah mereka PKP.
    Tapi nanti kalau ada apa-apa situ yang tanggung resiko yg bikin PPN Keluaran di awal.
    3. Revisi hanya boleh kalau ada kesalahan input qty/harga, kesalahan input tgl tidak sesuai tanggal transaksi sebenarnya, kesalahan input lainnya.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now