Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › negara Tax Haven
Dear Rekan – rekan taxes,
mohon bantuannya, apabila kita bertransaksi dengan negara Tax Haven ( mauritius dll) dilihat dari perpajakannya, apa saja yang akan timbul PPh dan PPN?
misal : apabila kita beli perusahaan A (indonesia) dan pemilik PT A dari Mauritius. bagaimana perpajakannya?
Terima kasihTransaksinya apa dulu rekan?
Masuk BKP/JKP ngga?
PT A(Indonesia) membeli saham perusahaan PT B(berada di Indonesia). PEmilik PT B berada di Mauritius.
bagaimana perpajakannya.
Terima kasih rekan semua
Viewing 1 - 5 of 5 replies