• PP 23 Tahun 2018

     liematiusms updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • yap30

    Member
    5 September 2018 at 3:26 pm

    Dalam pasal 3 ayat 2 berbunyi:
    "Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
    Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;"

    Pertanyaan: Apakah wajib pajak yang memakai tarif umum sebelumnya tidak bisa menggunakan PP 23 ini? Terima kasih

  • yap30

    Member
    5 September 2018 at 3:26 pm
  • paklaw

    Member
    5 September 2018 at 3:37 pm
    Originaly posted by yap30:

    Dalam pasal 3 ayat 2 berbunyi:
    "Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
    Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;"

    Pertanyaan: Apakah wajib pajak yang memakai tarif umum sebelumnya tidak bisa menggunakan PP 23 ini? Terima kasih

    Tidak, sebelumnya pph umum bisa pakai pp23

    Contoh :

    PT Baru berdiri 1 Jan 2018 dengan omset sebulan 100jt sampai dengan Juni-2018. secara PP46 perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat pp46 maka pakai tarif umum, tapi secara syarat pp23 memenuhi syarat maka bisa pakai pp23. tetapi jika ingin memilih dikenai pph tarif umum tgl buat surat ke djp.

  • liematiusms

    Member
    5 September 2018 at 4:14 pm
    Originaly posted by yap30:

    Dalam pasal 3 ayat 2 berbunyi:
    "Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
    Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;"

    Pertanyaan: Apakah wajib pajak yang memakai tarif umum sebelumnya tidak bisa menggunakan PP 23 ini? Terima kasih

    sebenarnya bisa menggunakan PP 23 ini jika memang mau, dan mengajukan surat ke KPP yang menyatakan bahwa perusahaan tsb ingin menggunakan PP 23 ini, sehingga nanti akan diterbitkan SKB untuk PP 23 ini. yang saya tahu seperti ini….

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now