Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perusahaan Konsorsium
Rekan mau nanya,
1. apakah Perusahaan konsorsium itu membutuhkan SPPKP baru?
2. Apabila membutuhkan SPPKP baru, syaratnya apa aja ya?
apakah harus dibangun "badan hukum" yang baru atau cukup consortium agreementnya?- Originaly posted by lagong:
1. apakah Perusahaan konsorsium itu membutuhkan SPPKP baru?
kalau mw dijadikan PKP ya perlu..
Originaly posted by lagong:2. Apabila membutuhkan SPPKP baru, syaratnya apa aja ya?
sama seperti syarat badan biasa jika konsorsium tersebut dibikin nama perusahaan baru.
Viewing 1 - 3 of 3 replies