• pph 23

     abrahamchandra updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • jangnara

    Member
    3 September 2018 at 7:54 pm
  • jangnara

    Member
    3 September 2018 at 7:54 pm

    Dear Rekan Mohon Pencerahannya <br />Untuk Terutangnya pph 23 itu yang benar saat pembayaran atau saat pembebanan ?

  • Nururu Fuda

    Member
    4 September 2018 at 8:50 am
    Originaly posted by jangnara:

    Dear Rekan Mohon Pencerahannya Untuk Terutangnya pph 23 itu yang benar saat pembayaran atau saat pembebanan ?

    Sesuai di bagian penjelasan pasal 15 PP 94/2010:

    Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

    Rekan bisa klasifikasikan sendiri jasanya masuk ke bagian mana. CMIIW.

  • abrahamchandra

    Member
    4 September 2018 at 9:16 am
    Originaly posted by jangnara:

    Dear Rekan Mohon Pencerahannya <br />Untuk Terutangnya pph 23 itu yang benar saat pembayaran atau saat pembebanan ?

    iya bisa..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now