Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 23 atas Jasa Grab
Rekan, begini kasusnya.
Kita terima billing dari grab :
Billing Corporate Apps (Ini tampaknya billing atas setiap perjalanan)
Management FeeKalo seperti ini jadinya saya potong PPh 23 atas keseluruhan transaksi atau Management Fee saja ?
grab nya mau dipotong?? kalau mau dipotong dari keseluruhan transaksi, karena kan jasa perjalanan pekerjaanya
- Originaly posted by abrahamchandra:
grab nya mau dipotong?? kalau mau dipotong dari keseluruhan transaksi, karena kan jasa perjalanan pekerjaanya
Saya bingung mau potong ato engga, rekan. Karena saya baca2 katanya grab hanya penyedia teknologi dan grab memotong PPh 21 dari drivernya
- Originaly posted by yanuhm:
Saya bingung mau potong ato engga, rekan. Karena saya baca2 katanya grab hanya penyedia teknologi dan grab memotong PPh 21 dari drivernya
itu kan internal perusahaanya mereka.. tetapi anda kan kontrak nya dengan grabnya bukan dengan drivernya.. dapat invoice corporatenya juga langsung dr grabnya.. menurut saya sih itu objek pajak PPh 23 ya
- Originaly posted by abrahamchandra:
itu kan internal perusahaanya mereka.. tetapi anda kan kontrak nya dengan grabnya bukan dengan drivernya.. dapat invoice corporatenya juga langsung dr grabnya.. menurut saya sih itu objek pajak PPh 23 ya
page 1 of 1 «‹ 1 ›»Atas Keseluruhan Billing ato management fee saja, rekan ?
Saya Potong dari keseluruhan, rekan.. gakpapa kok, mau dia
- Originaly posted by tanugroho471:
Saya Potong dari keseluruhan, rekan.. gakpapa kok, mau dia
Diakui sebagai jasa apa rekan ?
- Originaly posted by yanuhm:
Atas Keseluruhan Billing ato management fee saja, rekan ?
karena semua sifatnya jasa, menurut saya sih dari semuanya
Kalau menurut saya potong PPh 23 atas management fee nya saja rekan.. karena ini seperti menggunakan jasa outsourcing dan atas tarif perjalanan seharusnya sudah dikenakan PPh 21 dan dipotong oleh pihak grab.. CMIIW..
- Originaly posted by rieckz:
04 Sep 2018 15:08
Kalau menurut saya potong PPh 23 atas management fee nya saja rekan.. karena ini seperti menggunakan jasa outsourcing dan atas tarif perjalanan seharusnya sudah dikenakan PPh 21 dan dipotong oleh pihak grab.. CMIIW..saya sih lebih cenderung ke sini, soalnya kan ada fee untuk driver yg bukan pendapatannya grab.
- Originaly posted by abrahamchandra:
karena semua sifatnya jasa, menurut saya sih dari semuanya
Tadi saya tanya kring pajak, katanya atas management fee saja rekan. Karena positive list dan jasa pengangkutan orangnya tidak termasuk Jasa dikenakan PPh 23. Ini saya lg nanya AR juga. Karena ada 2 pendapat jd bikin bingung. Kalo mau aman si potong semua, tapi saya usahakan cari yang benarnya dulu
- Originaly posted by rieckz:
Kalau menurut saya potong PPh 23 atas management fee nya saja rekan.. karena ini seperti menggunakan jasa outsourcing dan atas tarif perjalanan seharusnya sudah dikenakan PPh 21 dan dipotong oleh pihak grab.. CMIIW..
PMK 141nya kan bilang harus ada bukti pembayaran dulu nah itu gimana?
- Originaly posted by wverdi:
PMK 141nya kan bilang harus ada bukti pembayaran dulu nah itu gimana?
yg penting tagihannya di pisah menejemen fee & fee diver sudah cukup menurut ane rekan. transaksi kita dengan perusahaan outsourcing juga tidak mungkin melampirkan bukti bayar PPh 21 karyawannya saat penagihan.
- Originaly posted by yanuhm:
Tadi saya tanya kring pajak, katanya atas management fee saja rekan.
ya boleh klo di faktur pajaknya ada dipisah atas management feenya.. tapi biasanya kalau jasa2 transport begitu, perlakukannya bukan seperti outsourcing.. sepengalaman saya sih ya pakai blue bird..