Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 23 atas Jasa Grab

  • PPh 23 atas Jasa Grab

     chandrasetiadi updated 3 years, 9 months ago 9 Members · 21 Posts
  • yanuhm

    Member
    3 September 2018 at 10:51 am
  • yanuhm

    Member
    3 September 2018 at 10:51 am

    Rekan, begini kasusnya.

    Kita terima billing dari grab :
    Billing Corporate Apps (Ini tampaknya billing atas setiap perjalanan)
    Management Fee

    Kalo seperti ini jadinya saya potong PPh 23 atas keseluruhan transaksi atau Management Fee saja ?

  • abrahamchandra

    Member
    3 September 2018 at 10:54 am

    grab nya mau dipotong?? kalau mau dipotong dari keseluruhan transaksi, karena kan jasa perjalanan pekerjaanya

  • yanuhm

    Member
    4 September 2018 at 8:53 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    grab nya mau dipotong?? kalau mau dipotong dari keseluruhan transaksi, karena kan jasa perjalanan pekerjaanya

    Saya bingung mau potong ato engga, rekan. Karena saya baca2 katanya grab hanya penyedia teknologi dan grab memotong PPh 21 dari drivernya

  • abrahamchandra

    Member
    4 September 2018 at 9:16 am
    Originaly posted by yanuhm:

    Saya bingung mau potong ato engga, rekan. Karena saya baca2 katanya grab hanya penyedia teknologi dan grab memotong PPh 21 dari drivernya

    itu kan internal perusahaanya mereka.. tetapi anda kan kontrak nya dengan grabnya bukan dengan drivernya.. dapat invoice corporatenya juga langsung dr grabnya.. menurut saya sih itu objek pajak PPh 23 ya

  • yanuhm

    Member
    4 September 2018 at 12:42 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    itu kan internal perusahaanya mereka.. tetapi anda kan kontrak nya dengan grabnya bukan dengan drivernya.. dapat invoice corporatenya juga langsung dr grabnya.. menurut saya sih itu objek pajak PPh 23 ya
    page 1 of 1 «‹ 1 ›»

    Atas Keseluruhan Billing ato management fee saja, rekan ?

  • tanugroho471

    Member
    4 September 2018 at 1:09 pm

    Saya Potong dari keseluruhan, rekan.. gakpapa kok, mau dia

  • yanuhm

    Member
    4 September 2018 at 2:50 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    Saya Potong dari keseluruhan, rekan.. gakpapa kok, mau dia

    Diakui sebagai jasa apa rekan ?

  • abrahamchandra

    Member
    4 September 2018 at 2:51 pm
    Originaly posted by yanuhm:

    Atas Keseluruhan Billing ato management fee saja, rekan ?

    karena semua sifatnya jasa, menurut saya sih dari semuanya

  • rieckz

    Member
    4 September 2018 at 3:08 pm

    Kalau menurut saya potong PPh 23 atas management fee nya saja rekan.. karena ini seperti menggunakan jasa outsourcing dan atas tarif perjalanan seharusnya sudah dikenakan PPh 21 dan dipotong oleh pihak grab.. CMIIW..

  • laksono1906

    Member
    4 September 2018 at 3:12 pm
    Originaly posted by rieckz:

    04 Sep 2018 15:08
    Kalau menurut saya potong PPh 23 atas management fee nya saja rekan.. karena ini seperti menggunakan jasa outsourcing dan atas tarif perjalanan seharusnya sudah dikenakan PPh 21 dan dipotong oleh pihak grab.. CMIIW..

    saya sih lebih cenderung ke sini, soalnya kan ada fee untuk driver yg bukan pendapatannya grab.

  • yanuhm

    Member
    4 September 2018 at 3:18 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    karena semua sifatnya jasa, menurut saya sih dari semuanya

    Tadi saya tanya kring pajak, katanya atas management fee saja rekan. Karena positive list dan jasa pengangkutan orangnya tidak termasuk Jasa dikenakan PPh 23. Ini saya lg nanya AR juga. Karena ada 2 pendapat jd bikin bingung. Kalo mau aman si potong semua, tapi saya usahakan cari yang benarnya dulu

  • wverdi

    Member
    5 September 2018 at 9:18 am
    Originaly posted by rieckz:

    Kalau menurut saya potong PPh 23 atas management fee nya saja rekan.. karena ini seperti menggunakan jasa outsourcing dan atas tarif perjalanan seharusnya sudah dikenakan PPh 21 dan dipotong oleh pihak grab.. CMIIW..

    PMK 141nya kan bilang harus ada bukti pembayaran dulu nah itu gimana?

  • laksono1906

    Member
    5 September 2018 at 9:23 am
    Originaly posted by wverdi:

    PMK 141nya kan bilang harus ada bukti pembayaran dulu nah itu gimana?

    yg penting tagihannya di pisah menejemen fee & fee diver sudah cukup menurut ane rekan. transaksi kita dengan perusahaan outsourcing juga tidak mungkin melampirkan bukti bayar PPh 21 karyawannya saat penagihan.

  • abrahamchandra

    Member
    5 September 2018 at 9:35 am
    Originaly posted by yanuhm:

    Tadi saya tanya kring pajak, katanya atas management fee saja rekan.

    ya boleh klo di faktur pajaknya ada dipisah atas management feenya.. tapi biasanya kalau jasa2 transport begitu, perlakukannya bukan seperti outsourcing.. sepengalaman saya sih ya pakai blue bird..

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now