Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain cara melaporkan e commerce Weshop.co.id tidak bayar pajak barang import

  • cara melaporkan e commerce Weshop.co.id tidak bayar pajak barang import

     ladiesman0308 updated 4 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • shalom060214

    Member
    31 August 2018 at 8:19 pm
  • shalom060214

    Member
    31 August 2018 at 8:19 pm

    hi teman2 apakah ada yang tahu cara melaporkan website atau perusahaan yang tidak membayar pajak atas barang import?
    jika tahu kemana saya bisa lakukan pelaporan? sbg info tahun lalu saya sudah coba melapor ke DJBC pusat jakarta di daerah byepass. dan sudah mereka terima tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian apapun.
    padahal semua bukti sudah jelas di website mereka bahwa jika kita memakai jasa mereka untuk import produk dari luar neger (EBAY dan Amazon) kita hanya perlu membayar ongkos kirim dan fee mereka
    dari perhitungan tersebut tidak ada terkena pajak bea masuk, ppn dan pph.

    saya sebagai salah satu produsen lokal sangat merasa penurunan omset saya atas hal ini
    Disinyalir mereka menggunakan jasa import door to door borongan untuk hal ini.
    Bisa kita bayangkan apa yang terjadi jika seluruh masyarakat indonesia menggunakan jasa web ini berapa kerugian negara yang akan terjadi, dan nasib penjual lokal seperti saya

    mohon bantuannya kira2 dimana dan kepada siapa sy dapat melaporkan hal ini.
    terima kasih atas bantuannya

  • ladiesman0308

    Member
    29 November 2019 at 6:43 am

    ibu ini gimana? impor borongan pun bayar pajak sebenerny, masa barang bisa masuk seenakny di bea cukai? cuma krn bukan an. pembeli lsg.

    jauh lah klo mau saingan brg lokal sm brg di ebay sm amazon

  • guamauks

    Member
    30 November 2019 at 4:42 am
    Originaly posted by ladiesman0308:

    Disinyalir mereka menggunakan jasa import door to door borongan untuk hal ini.

    Mohon maaf pak/bu Jasa Import borongan Cost nya lebih mahal per CBM kena 10 jt, p x l x t= 1m x 1m x 1m. Logicnya harga jual importir disini harusnya lebih tinggi drpada produsen lokal (kecuali bbrapa produk tertentu).

    Untuk Import sendiri kan Pak Jokowi sedang berusaha mengurangi import, jadi ga usah cape cape lapor sana sini dan ga bisa negara ini hidup tanpa impor, lagian juga Jasa Importir tesebut pasti memenuhi kewajiban perpajakan mereka, ga mungkin bisa masuk indo tanpa pajak dan pph seperti yang anda jabarkan.
    Ongkos Kirim dan Fee mereka sudah di include kan PPN dan PPH didalamnya itu sih yang saya tau, mohon maaf kalau sok tau..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now