Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembatalan FPK dan FPM
saya telah membuka faktur pajak keluaran yang telah diupload dan telah di terima oleh lawan transaksi, lawan transaksi pun telah mengupload fpmnya. Akan tetapi nama lawan transaksi salah, membuat fpk pengganti tidak dapat di approv,
kemudian saya melakukan pembatalan terhadap fpknya. ketika fpk di batalkan pada kolom keterangan tertulis "fpk telah di kreditkan, lawan transaksi harus membatalkan fpmnya terlebih dahulu",
saya telah menghubungi lawan transaksi tsb, dan lawan transaksi telah melakukan pembatalan fpm
akan tetapi pembatalan pada efaktur masih tidak berhasil, jadi menurut bapak/ibu bagaimana solusi yang dapat dilakukan?Harusnya sih pakai skema pembatalan bisa ya
- Originaly posted by SELLY45:
saya telah membuka faktur pajak keluaran yang telah diupload dan telah di terima oleh lawan transaksi, lawan transaksi pun telah mengupload fpmnya. Akan tetapi nama lawan transaksi salah, membuat fpk pengganti tidak dapat di approv,
kemudian saya melakukan pembatalan terhadap fpknya. ketika fpk di batalkan pada kolom keterangan tertulis "fpk telah di kreditkan, lawan transaksi harus membatalkan fpmnya terlebih dahulu",
saya telah menghubungi lawan transaksi tsb, dan lawan transaksi telah melakukan pembatalan fpm
akan tetapi pembatalan pada efaktur masih tidak berhasil, jadi menurut bapak/ibu bagaimana solusi yang dapat dilakukan?seharusnya jika fpm sudah dibatalkan maka fpk dapat dibatalkan juga, kira2 pada saat dibatalkan fpk nya muncul keterangan apa?