Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Jual Rumah Perorangan
Rekan-rekan sekalian mohon bantuannya.
saya mau tanya kalau mau jual rumah dan rumah tersebut atas nama 3 orang ( diwariskan ke 3 orang )
lalu rumah tersebut sekarang mau dijual untuk perpajakannya bgmn ya ?
Disini kondisinya belum pernah lapor SPTya jual aja gak ada masalah, bayar pajaknya 2,5% dari harga jual. nanti dirundingkan sendiri saja mw patungan atau ditanggung 1 org pajaknya. selama perolehan rumah tersebut bisa dijelaskan dan masuk akal sih, tenang aja klo suatu saat ditanya fiskus.. bilang aja gak paham pajak jadi gak tau harus laporkan harta waris di SPT.
Viewing 1 - 3 of 3 replies