Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pajak jika suatu PT mempekerjakan PT lain di dlm usahanya

  • pajak jika suatu PT mempekerjakan PT lain di dlm usahanya

     Dewa_Mabok updated 5 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • coldwiwid

    Member
    30 August 2018 at 3:38 pm
  • coldwiwid

    Member
    30 August 2018 at 3:38 pm

    salam rekan ortax…
    bgm perlakuan pajak nya jika PT A mempunyai lahan untuk usaha peleburan batu… tetapi mempekerjakan PT B untuk melakukan usaha peleburan batu tsb?

  • Dewa_Mabok

    Member
    30 August 2018 at 4:05 pm

    Inikan semacam Subkon?
    Klo semacam Subkon, ketika dia melakukan penagihan, atas tagihan tersebut dipotong PPh 23 lingkup di Jasa Pertambangan Umum.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now