Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak jika suatu PT mempekerjakan PT lain di dlm usahanya
pajak jika suatu PT mempekerjakan PT lain di dlm usahanya
salam rekan ortax…
bgm perlakuan pajak nya jika PT A mempunyai lahan untuk usaha peleburan batu… tetapi mempekerjakan PT B untuk melakukan usaha peleburan batu tsb?Inikan semacam Subkon?
Klo semacam Subkon, ketika dia melakukan penagihan, atas tagihan tersebut dipotong PPh 23 lingkup di Jasa Pertambangan Umum.
Viewing 1 - 3 of 3 replies