Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Laporan Keuangan Perusahaan terbengkalai

  • Laporan Keuangan Perusahaan terbengkalai

     sucahyolukito updated 5 years, 7 months ago 6 Members · 7 Posts
  • firday

    Member
    29 August 2018 at 9:21 pm
  • firday

    Member
    29 August 2018 at 9:21 pm

    Dear all,,,

    maaf saya mau tanya, jadi begini, sebuah perusahaan berdiri sejak 2017, tp selama tahun 2017 tidak pernah ada pencatatan pembukuan,dan bukti masuk dan pengeluaran pun sudah banyak yang hilang, satu satunya yg ada hanya rekening koran saja, yang ingin saya tanyakan apakah bisa membuat laporan keuangan hanya dengan bermodalkan rekenign koran ?,, bagaimana dengan hitungan pajaknya jika transaksi tidak jelas?, mohon bantuannya, trimakasih

  • mey_mey

    Member
    30 August 2018 at 8:22 am
    Originaly posted by firday:

    yang ingin saya tanyakan apakah bisa membuat laporan keuangan hanya dengan bermodalkan rekenign koran ?

    tidak, harus ada bukti transaksi/invoice lah paling tidak

    Originaly posted by firday:

    bagaimana dengan hitungan pajaknya jika transaksi tidak jelas?

    harus jelas, harus didukung bukti2 juga. kalau ngga jelas bisa bisa dihitung pajaknya secara jabatan oleh petugas pajak

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    30 August 2018 at 9:07 am
    Originaly posted by mey_mey:

    harus jelas, harus didukung bukti2 juga. kalau ngga jelas bisa bisa dihitung pajaknya secara jabatan oleh petugas pajak

    betul ini, dan sudah ada aturannya secara teknis , otoritas pajak akan mengambil alih perhitungan pajaknya.

  • abrahamchandra

    Member
    30 August 2018 at 9:14 am
    Originaly posted by firday:

    saya tanyakan apakah bisa membuat laporan keuangan hanya dengan bermodalkan rekenign koran ?,, bagaimana dengan hitungan pajaknya jika transaksi tidak jelas?, mohon bantuannya, trimakasih

    ya bisa2 saja, cuma nanti tidak lengkap secara dokumentasinya

  • paklaw

    Member
    30 August 2018 at 9:28 am

    kalau untuk penghasilan bisa dicari dari rekening org.

    karena bagi fiskus semua uang masuk direk bank mau itu jualan,pinjaman dll dianggap penghasilan jika tidak ada bukti.

    yang susah itu uang keluar, karena jika ingin jadiin biaya harus ada bukti

  • sucahyolukito

    Member
    30 August 2018 at 12:23 pm
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    betul ini, dan sudah ada aturannya secara teknis , otoritas pajak akan mengambil alih perhitungan pajaknya.

    setuju.

    Apabila suatu saat dilakukan pemeriksaan dan pihak pemeriksa tidak dapat menentukan besarnya PKP maka akan ditentukan sendiri menurut perhitungan pihak pemeriksa

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now