Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tarif penyusutan Fiskal = Tarif penyusutan Komersial

  • Tarif penyusutan Fiskal = Tarif penyusutan Komersial

     Robby2009 updated 14 years, 2 months ago 8 Members · 14 Posts
  • Harrison

    Member
    5 January 2010 at 9:25 am

    Rekan2 ortax yth…,
    Saya mau memakai perhitungan tarif dan masa manfaat aktiva tetap secara Fiskal untuk laporan penyusutan komersial disamakan diperbolehkan gak ya..?
    Maksudanya penyusutan komersial sama dengan penyusutan fiskal dengan tujuan tidak ada koreksi beda waktu atao koreksi beda tetap penyusutan di R/L Fiskal dan efektifitas pekerjaan…

    Mohon tanggapan rekan.., thx

    Salam

  • Harrison

    Member
    5 January 2010 at 9:25 am
  • Agustus

    Member
    5 January 2010 at 9:35 am

    tidak masalah, sepanjang metode yang digunakan adalah garis lurus dan saldo menurun ganda.

    Thanks

  • hafidz_28

    Member
    5 January 2010 at 9:46 am

    setuju

  • ecooce

    Member
    5 January 2010 at 10:19 am

    setuju, Boleh…

  • Robby2009

    Member
    5 January 2010 at 10:27 am
    Originaly posted by Agustus:

    tidak masalah, sepanjang metode yang digunakan adalah garis lurus dan saldo menurun ganda

    Saya sependapat dengan rekan Agustus, dengan tambahan sepanjang dilakukan secara konsisten atau taat asas.

  • Harrison

    Member
    5 January 2010 at 11:16 am

    ok.., thank's for all..

    salam

  • wannabewongkpp

    Member
    5 January 2010 at 4:53 pm

    klo menyamakan tarif penyusutan komersil utk tarif penyusutan fiskal boleh ga?

    misalkan : untuk mobil dgn komersil digunakan tarif 25% (GL) digunakan juga utk penyusutan fiskal.

  • Harrison

    Member
    5 January 2010 at 5:04 pm

    rekan-rekan..
    Dalam hal ini yang dipake utk penyusutan komersial termasuk tarif fiskal yg 12.5% dan 25% dan 5% utk bangunan (sesuai pengelompokan tarif menurut UU Pajak)

    salam

  • deanaramis

    Member
    5 January 2010 at 7:15 pm

    seharusnya tidak ada masalah ya Pak.. setuju dgn para suhu..

  • Robby2009

    Member
    5 January 2010 at 11:42 pm
    Originaly posted by deanaramis:

    seharusnya tidak ada masalah ya Pak.. setuju dgn para suhu.

    Saya juga setuju, tapi untuk rekan wannabewongkpp mohon diperhatikan tarif penyusutan fiskal (sesuai UU PPh) boleh digunakan untuk komersial, jangan terbalik.
    Salam.

  • lisa19

    Member
    6 January 2010 at 12:27 am

    Setuju jg..Oh jd hrs diperhatikan tarif penyusutan fiskalny jg ya..
    Berarti metode garis lurus dan saldo menurun yg boleh menggunakan penyusutan fiskal,tp klo metode unit produksi dan metode jumlah didigit tahun tidak boleh menggunakan metode penyusutan fiskal..

  • lisa19

    Member
    6 January 2010 at 12:31 am

    maksud saya tidak boleh menggunakan tarif penyusutan fiskal,hehe..

  • Robby2009

    Member
    6 January 2010 at 1:00 am

    untuk rekan lisa19, untuk penyusutan guna perhitungan pajak (fiskal), maka tarif dan metodenya harus mengikuti UU PPh, sedangkan untuk penyusutan secara komersial, tarif dan metodenya bebas, namun mengikuti SAK. Semoga bermanfaat, dan mohon koreksinya.
    Salam

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now