Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif penyusutan Fiskal = Tarif penyusutan Komersial
Tarif penyusutan Fiskal = Tarif penyusutan Komersial
Rekan2 ortax yth…,
Saya mau memakai perhitungan tarif dan masa manfaat aktiva tetap secara Fiskal untuk laporan penyusutan komersial disamakan diperbolehkan gak ya..?
Maksudanya penyusutan komersial sama dengan penyusutan fiskal dengan tujuan tidak ada koreksi beda waktu atao koreksi beda tetap penyusutan di R/L Fiskal dan efektifitas pekerjaan…Mohon tanggapan rekan.., thx
Salam
tidak masalah, sepanjang metode yang digunakan adalah garis lurus dan saldo menurun ganda.
Thanks
setuju
setuju, Boleh…
- Originaly posted by Agustus:
tidak masalah, sepanjang metode yang digunakan adalah garis lurus dan saldo menurun ganda
Saya sependapat dengan rekan Agustus, dengan tambahan sepanjang dilakukan secara konsisten atau taat asas.
ok.., thank's for all..
salam
klo menyamakan tarif penyusutan komersil utk tarif penyusutan fiskal boleh ga?
misalkan : untuk mobil dgn komersil digunakan tarif 25% (GL) digunakan juga utk penyusutan fiskal.
rekan-rekan..
Dalam hal ini yang dipake utk penyusutan komersial termasuk tarif fiskal yg 12.5% dan 25% dan 5% utk bangunan (sesuai pengelompokan tarif menurut UU Pajak)salam
seharusnya tidak ada masalah ya Pak.. setuju dgn para suhu..
- Originaly posted by deanaramis:
seharusnya tidak ada masalah ya Pak.. setuju dgn para suhu.
Saya juga setuju, tapi untuk rekan wannabewongkpp mohon diperhatikan tarif penyusutan fiskal (sesuai UU PPh) boleh digunakan untuk komersial, jangan terbalik.
Salam. Setuju jg..Oh jd hrs diperhatikan tarif penyusutan fiskalny jg ya..
Berarti metode garis lurus dan saldo menurun yg boleh menggunakan penyusutan fiskal,tp klo metode unit produksi dan metode jumlah didigit tahun tidak boleh menggunakan metode penyusutan fiskal..maksud saya tidak boleh menggunakan tarif penyusutan fiskal,hehe..
untuk rekan lisa19, untuk penyusutan guna perhitungan pajak (fiskal), maka tarif dan metodenya harus mengikuti UU PPh, sedangkan untuk penyusutan secara komersial, tarif dan metodenya bebas, namun mengikuti SAK. Semoga bermanfaat, dan mohon koreksinya.
Salam