Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Menteri Keuangan Incar Basis Pajak Baru

  • Menteri Keuangan Incar Basis Pajak Baru

     Salvator updated 5 years, 7 months ago 6 Members · 10 Posts
  • mayasofa

    Member
    21 August 2018 at 7:55 am
  • mayasofa

    Member
    21 August 2018 at 7:55 am

    Merdeka.com – Pemerintahan Jokowi-JK menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.781 triliun di 2019 mendatang. Dari total ini, pemerintah mengincar penerimaan pajak non migas tumbuh 16,6 persen dari target outlook APBN 2018 atau sebesar Rp 1.510 triliun. Kepabeanan diprediksi tumbuh 5,6 persen menjadi Rp 208,7 triliun.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk mencapai target penerimaan perpajakan pemerintah terus melakukan perbaikan-perbaikan . Salah satunya dengan menambah basis pajak baru yang tetap menjadi kebijakan utama pada otoritas pajak .

    "Kita akan memperbaiki dari sisi penggunaan data base dengan adanya Automatic Exchange of Information (AEoI)," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/8).

    "Strategi kita juga tetap akan kita fokuskan bagaimana menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sehingga bisa menciptakan basis penerimaan pajak yang bagus. Tentu dengan situasi ekonomi yang makin dinamis kita juga akan perlu untuk memperbaiki kewaspadaan kita di dalam melihat dan mengantisipasi perubahan ini," tambah Sri Mulyani.

    Di sisi lain, untuk menjaga penerimaan pajak, akan dilakukan kerja sama guna menangkal penghindaran dan pengelakkan pajak dalam beberapa rencana aksi Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) Organisation for Economic Co-operation and Development OECD.

    "Kerja sama perpajakan internasional akses informasi itu, jadi kita akan tetap menjaga momentum yang seimbang antara di satu sisi mengumpulkan penerimaan pajak sama seperti tahun kemarin dan tahun ini, penerimaan pajak growthnya lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi namun momentumnya tetap terjaga," pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk mencapai target penerimaan perpajakan pemerintah akan terus melaksanakan reformasi perpajakan dengan meningkatkan kepatuhan dan pengawasan.

    "Pemerintah juga akan mendorong transparansi informasi perpajakan serta pemberian insentif yang tepat sasaran untuk mendorong investasi," ujar Sri Mulyani di Gedung JCC. [idr]

    Sumber: https://www.merdeka.com/uang/kejar-pendapatan-nega ra-di-2019-sri-mulyani-incar-basis-pajak-baru.html

  • jajamiharja

    Member
    21 August 2018 at 8:02 am

    Setuju sama statement yang bawah

  • daudjr

    Member
    21 August 2018 at 8:08 am

    Incar boleh yang penting ngga membebani Wajib Pajak aja dah

  • Salvator

    Member
    21 August 2018 at 8:58 am

    Mending diperketat pengawasannya dulu. Karena sekarang menggunakan sistem self-assessment, cakupan pengawasan KPP pun masih kecil. saya yakin masih banyak WP yang kurang sadar pajak dan bahkan mengurangi pembayaran pajak.

  • BEKAWE

    Member
    21 August 2018 at 9:08 am

    Sebenernya setuju setuju aja Pajak naik, kita rela..
    asal taraf hidupnya lebih baik.
    Pernah suatu hari Admin Twitter DJP membandingkan Penghasilan dan PTKP antara Indonesia dan Malaysia. tampak seolah Pajaknya lebih ringan.
    tapikan itu hanya angka Nominal, bukan Pajak terhadap total pendapatan yang sudah dikurangi dengan biaya hidup.
    Jadi kesimpulannya, Bayar Pajak itu mudah, kalau mampu, kalau tidak mampu, ya susah..

  • Salvator

    Member
    21 August 2018 at 1:27 pm
    Originaly posted by BEKAWE:

    Sebenernya setuju setuju aja Pajak naik, kita rela..
    asal taraf hidupnya lebih baik.

    menaikkan pajak bukan solusinya untuk skrg. menurut saya, dari target udah mantap. hanya saja realisasinya. bayangkan saja, daluarsa pajak 5 tahun sedangkan 1 AR di lokasi saya mengawasi 6000 WP. pelaporan tidak jujur pun susah diawasi. kalau semua sudah bayar dengan jujur dan pendapatan pajak masih tidak cukup, barulah menaikkan tarif pajak.

  • BEKAWE

    Member
    21 August 2018 at 1:32 pm

    menaikkan pajak bukan solusinya untuk skrg. menurut saya, dari target udah mantap. hanya saja realisasinya. bayangkan saja, daluarsa pajak 5 tahun sedangkan 1 AR di lokasi saya mengawasi 6000 WP. pelaporan tidak jujur pun susah diawasi. kalau semua sudah bayar dengan jujur dan pendapatan pajak masih tidak cukup, barulah menaikkan tarif pajak.

    Disitu ada Fungsi "IF". jadi yang saya tekankan bukan pada Penaikan tarif.
    apa dikira enggak repot? bikin undang undang baru, (secara teknis, merubah Tarif, bisa disebut merubah undang undang)?
    Melainkan perbaikan taraf hidup.
    jangan keliru ya..

  • djokosl

    Member
    22 August 2018 at 9:08 am

    Mohon tanya :
    Kewajiban Pajak apa saja bila suatu Perusahaan Badan ( PT ) bila dijual ?

  • Salvator

    Member
    23 August 2018 at 8:36 am
    Originaly posted by djokosl:

    Kewajiban Pajak apa saja bila suatu Perusahaan Badan ( PT ) bila dijual ?

    maksudnya kewajiban pajak bagi siapa ya? Kalau bagi pemegang sahamnya ya Pasal 4 ayat 2.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now