Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pasal 43 PMK 17 Tahun 2013

  • Pasal 43 PMK 17 Tahun 2013

     nchip updated 5 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    20 August 2018 at 11:22 am

    Rekans,

    Sesuai pasal diatas bagaimana kalau Undangan Pembahasan Hasil Akhir Pemriksaan dilakukan lebih dari 3 hari kerja dari diterimanya Tanggapan Tertulis ?

    Please advice.

  • DENNYKRIS

    Member
    20 August 2018 at 11:22 am
  • nchip

    Member
    20 August 2018 at 11:33 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Sesuai pasal diatas bagaimana kalau Undangan Pembahasan Hasil Akhir Pemriksaan dilakukan lebih dari 3 hari kerja dari diterimanya Tanggapan Tertulis ?

    di ayat 3
    (3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:

    terdapat kata "Harus" jadi pasti ada konsekwensinya jika tidak sesuai aturan.

    menurut saya bisa jadi produk hukum pemeriksaanya cacat.
    bisa diajukan pembatalan SKP nantinya.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now