Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT PPN 10% Pindah ke PPN DPP Nilai Lain 1%

  • PPN 10% Pindah ke PPN DPP Nilai Lain 1%

     MasFrodo updated 5 years, 7 months ago 7 Members · 24 Posts
  • Ilham1994

    Member
    20 August 2018 at 9:14 am
  • Ilham1994

    Member
    20 August 2018 at 9:14 am

    Dear Rekan Ortax,
    Perusahaan saya di bidang jasa penunjang transportasi darat/trucing. Selama ini PPN nya pakai yg standar 10%. dikarenakan PPN Masukannnya selalu kecil, maka selalu setor dan lumayan cukup besar.
    Saya ingin bertanya, apakah bisa dipindahkan PPN nya menjadi DPP nilai lain? syarat2nya apa saja untu melakukan perpindahan DPP ini?

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    20 August 2018 at 9:22 am

    kalau jasa forwarding memang PPN adalah yg 10% dengan DPP nilai lain
    kode fakturnya 040, kok bisa 10% yg normal awalnya?

  • abrahamchandra

    Member
    20 August 2018 at 9:26 am
    Originaly posted by ilham1994:

    Saya ingin bertanya, apakah bisa dipindahkan PPN nya menjadi DPP nilai lain? syarat2nya apa saja untu melakukan perpindahan DPP ini?

    lah memang pakai DPP nilai lain..

  • Ilham1994

    Member
    20 August 2018 at 9:34 am

    Nah itu karyawan lama msuknya ke 010. Saya baru pindah ke perusahaan baru. KLU nya 63390 – Jasa penunjang angkutan lainnya (Unit bisnisnya jasa tucking pakai wingbox dan sewain mobil wingbox). Masih termasuk ke FP 040 ya mas?

  • Ilham1994

    Member
    20 August 2018 at 9:35 am

    selama ini tidak pakai 040 mas msalahnya. jdi kalau kita langsung pakai 040 apa ga jadi pertanyaan nantinya? atau ada prosedurnya? mohon pencerahannya.

  • Ilham1994

    Member
    20 August 2018 at 10:12 am
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    Nah itu karyawan lama msuknya ke 010. Saya baru pindah ke perusahaan baru. KLU nya 63390 – Jasa penunjang angkutan lainnya (Unit bisnisnya jasa tucking pakai wingbox dan sewain mobil wingbox). Masih termasuk ke FP 040 ya mas?

    Nah itu karyawan lama msuknya ke 010. Saya baru pindah ke perusahaan baru. KLU nya 63390 – Jasa penunjang angkutan lainnya (Unit bisnisnya jasa tucking pakai wingbox dan sewain mobil wingbox). Masih termasuk ke FP 040 ya mas?

  • Ilham1994

    Member
    20 August 2018 at 10:12 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    selama ini tidak pakai 040 mas msalahnya. jdi kalau kita langsung pakai 040 apa ga jadi pertanyaan nantinya? atau ada prosedurnya? mohon pencerahannya.

    selama ini tidak pakai 040 mas msalahnya. jdi kalau kita langsung pakai 040 apa ga jadi pertanyaan nantinya? atau ada prosedurnya? mohon pencerahannya.

  • nchip

    Member
    20 August 2018 at 10:14 am

    jika di tagihannya terdapat tagihan freight charge, maka PPN nya pakai DPP nilai lain.

    dasarnya SE – 33/PJ/2013

  • Ilham1994

    Member
    20 August 2018 at 10:29 am

    Dear rekan nchip,
    Iy terimakasih infonya. Namun yg saya tanyakan adalah, selama ini perusahaan saya sudah memakai kode 010, nah apakah saya bisa langsung ganti dengan kode 040? apa tidak jadi pertanyaan KPP? apa ada prosedur mengenai perubahan dari yg awalnya 010 menjadi 040? mohon pencerahannya?

  • Ilham1994

    Member
    20 August 2018 at 10:30 am
    Originaly posted by nchip:

    Genuine

    Location : Jakarta.
    Joined : 22 Oct 2008.
    Posts : 1190.
     Post Reply  Quote 20 Aug 2018 10:14
    jika di tagihannya terdapat tagihan freight charge, maka PPN nya pakai DPP nilai lain.

    dasarnya SE – 33/PJ/2013

    Dear rekan nchip,
    Iy terimakasih infonya. Namun yg saya tanyakan adalah, selama ini perusahaan saya sudah memakai kode 010, nah apakah saya bisa langsung ganti dengan kode 040? apa tidak jadi pertanyaan KPP? apa ada prosedur mengenai perubahan dari yg awalnya 010 menjadi 040? mohon pencerahannya?

  • nchip

    Member
    20 August 2018 at 10:37 am

    selama memenuhi syarat di SE 33 itu langsung aja ganti rekan.

    tidak akan jadi masalah ko. namun dengan ganti ke DPP Nilai lain, maka pajak masukan yang terkait penyerahan jasa "Freight" jadi tidak bisa dikreditkan.

    salam,

  • Salvator

    Member
    20 August 2018 at 10:51 am

    Ya tidak masalah rekan, ganti aja ke 040. toh memang yang seharusnya begitu.

  • Ilham1994

    Member
    20 August 2018 at 11:01 am
    Originaly posted by nchip:

    tidak akan jadi masalah ko. namun dengan ganti ke DPP Nilai lain, maka pajak masukan yang terkait penyerahan jasa "Freight" jadi tidak bisa dikreditkan.

    kalau pajak masukannya tidak ada sangkut paut dengan penyerahan jasa apa boleh di kreditkan? contohnya sewa mesin fotocopy, beli atk. kan tidak ada kaitannya dgn penyerahan jasa.

  • nchip

    Member
    20 August 2018 at 11:03 am
    Originaly posted by ilham1994:

    kalau pajak masukannya tidak ada sangkut paut dengan penyerahan jasa apa boleh di kreditkan? contohnya sewa mesin fotocopy, beli atk. kan tidak ada kaitannya dgn penyerahan jasa.

    boleh rekan.

    tp apakah bisa dipisahkan pajak masukan mana yg berkaitan freight, mana yang tidak? di beban OPEX, itu pasti kecampur peruntukannya.

    klo susah dipisahkan, bisa pakai metode perhitungan kembali pajak masukan.

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now