• UUD PPN 42 thn 2009

     tirtaa updated 14 years, 2 months ago 7 Members · 9 Posts
  • tirtaa

    Member
    5 January 2010 at 8:42 am

    Saya Janto
    salam sejahtera & kenal untuk semua,
    saya ingin tanyakan mengenai UUD PPN 42 thn 2009 di tetapkan pada tahun 2009 tapi mulai berlaku tgl 1 april 2010, apakah hanya u/ sosialisasi aja salah tanggal karena secara prakteknya seringkali terjadi dan kenapa butuh waktu lama baru berlaku.
    salam

  • tirtaa

    Member
    5 January 2010 at 8:42 am
  • nusa

    Member
    5 January 2010 at 8:53 am

    soalnya kan pasti butuh waktu bagi djp untuk mensosialisasikan ke wp dan menetapkan peraturan pelaksanaannya…..
    dan kita juga perlu mempelajarinya lebih dalam.soalnya menurut saya sih, PPN kan sedikit lebih rumit dibanding PPh…hehehhehe

  • nanda192

    Member
    5 January 2010 at 11:01 am

    Salam kenal juga rekan janto,

    saya tambahkan mengenai PPN ini. mungkin yg dimaksud UU No.42 tahun 2009 bukan UUD No.42 tahun 2009. karena yg namanya UUD cuma UUD 1945.. hehehe..

    mengenai pelaksanaannya memang perlu waktu yg tidak singkat, setidaknya Pemerintah pasti akan mengeluarkan lagi PP,KMK,PMK,SE dan sebagainya untuk pelaksanaannya. tapi secara umum tidak ada perubahan yg signifikan mengenai UU PPN ini.

    Salam..

  • amy29

    Member
    5 January 2010 at 4:30 pm

    Kalo nggak salah tarif PPN untuk exsport jasa 0% betul nggak sich. ada spesifikasi /clasifikasi jenis jasanya nggak ya?

  • Nurida

    Member
    5 January 2010 at 6:13 pm
    Originaly posted by amy29:

    Kalo nggak salah tarif PPN untuk exsport jasa 0% betul nggak sich

    betul…

    Originaly posted by amy29:

    spesifikasi /clasifikasi jenis jasanya nggak ya?

    klo gak salah,jenis jasa yang knak tarif PPn 0% untuk ekspor jasa yaitu ekspor jasa yang melekat barang atau bangunan fisik saja yaitu:

    (1) jasa yang berkaitan langsung dengan barang, bumi dan bangunan yang berada diluar yurisdiksi Indonesia.

    (2) jasa kepada WPLN yang tidak berada atau mempunyai BUT di Indonesia dan tidak ada kaitan langsung dengan barang, bumi atau bangunan di Indonesia,

    (3) jasa kepada orang atau badan yang tidak berada di Indonesia, dan dimanfaatkan di luar Indonesia, dan tidak ada kaitan langsung dengan barang, bumi atau bangunan di Indonesia.

    (4) penyerahan hak atau barang tidak berwujud, atau pemberian hak memanfaatkan hak atau barang tidak berwujud kepada WPLN yang tidak mempunyai BUT atau orang atau badan untuk dimanfaatkan di luar Indonesia.

    (5) penyewaan alat transpor untuk digunakan di luar Indonesia, dan

    (6) pekerjaan atas barang impor yang akan diekspor kembali, dan pemrosesan barang yang akan diekspor.

    Nomor (2) dan (3) menggunakan konsep economic use, tempat terutang di mana jasa dimanfaatkan. Mengabaikan purchase principle, tempat terutang di mana pembeli berada dan melakukan penyerahan jasa (adanya pengeluaran yang mewakili ketersediaan jasa untuk konsumsi). Bila konsisten, seharusnya walaupun jasa akan dimanfaatkan di LN namun diserahkan/dikerjakan di dalam negeri merupakan penyerahan di dalam daerah pabean (bukan ekspor jasa). Namun sah2 saja bila ekspor jasa termasuk jasa yg dilakukan di dalam daerah pabean namun dimanfaatkan di luar daerah pabean, untuk stimulus industri jasa.

    Nomor (6) sesuai dengan prima facie definisi eskpor jasa dalam penjelasan pasal 4h UU PPN, jasa maklon yg melekat pada barang yang akan dieksor.

    mohon dikoreksi….

  • lisa19

    Member
    6 January 2010 at 12:35 am

    Betul,tarif PPN utk ekspor jasa adalah 0%..
    Sependapat dgn rekan Nurida..

  • evan212

    Member
    6 January 2010 at 6:47 am

    kok aturan pelaksanaannya belum muncul yah…..

  • tirtaa

    Member
    6 January 2010 at 1:50 pm

    thks ya koreksinya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now