Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penerimaan piutang pajak dari penagihan pajak.
Penerimaan piutang pajak dari penagihan pajak.
Selamat malam Saudara/ i. Sekarang ini saya sedang dalam tahap melaksanakan penelitian/ skripsi. Penelitian saya berkenaan dengan tingkat penerimaan piutang pajak, yang berasal dari penagihan pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa, dengan tingkat penerimaan piutang pajak sebagai variabel terikat.
Saya mau tanya, apakah data penerimaan piutang pajak yang dari penagihan pajak tersebut di KPP telah digolongkan sesuai dengan periode dilaksanakannya penagihan pajak di bulan tersebut?
Misal: KPP menerbitkan surat teguran di bulan Januari, nah jumlah penerimaannya dari penerbitan surat teguran tersebut sudah pasti dimasukkan di data penerimaan piutang pajak di bulan Januari juga, atau ada kemungkinan dicampur data penerimaan piutang pajak yang berasal dari bulan lain?
Saya minta bantuannya barangkali ada yang menguasai perihal yang saya sebutkan diatas, bisa bantu menjawab.
Terima kasih.test