Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › pph pasal 4 ayat 2
Dear Rekan,
Mohon infonya, untuk pph pasal 4 ayat 2 file pdf yang didapat dari aplikasi pph pasal 4 ayat2 apakah harus di tandatangani?
Terima kasih
- Originaly posted by Dini Mulya18:
Dear Rekan,
Mohon infonya, untuk pph pasal 4 ayat 2 file pdf yang didapat dari aplikasi pph pasal 4 ayat2 apakah harus di tandatangani?
Terima kasih
Dicetak, ditandatangani, dan dilaporkan rekan.
Untuk bukti potongnya ditandatangani dan diserahkan kepada lawan transaksi. ditandatangani dengan cap basah dan di Cap stempel Perusahan, lalu diserahkan ke lawan transaksi yg bersangkutan…
Viewing 1 - 4 of 4 replies