Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › espt pph pasal 4 ayat 2
Dear rekan2,
Mohon bantuannya, sy sudah menginstall espt pph pasal 4 ayat 2 dan sudah masuk ke aplikasinya tapi pada saat memasukan npwp tidak valid?
bagiamana cara megatasinya?Terima kasih
Info tambahan :
sy membuat database baru- Originaly posted by Dini Mulya18:
Mohon bantuannya, sy sudah menginstall espt pph pasal 4 ayat 2 dan sudah masuk ke aplikasinya tapi pada saat memasukan npwp tidak valid?
NPWP lawan transaksi NE kali
Dear Pak Abraham,
Maksudnya NPWP yang menyewakan ya?
sy posisinya sebagai penyewa gedung- Originaly posted by Dini Mulya18:
Maksudnya NPWP yang menyewakan ya?
iya
Viewing 1 - 6 of 6 replies