Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Kode ntpn
Dear Rekan2 yg terhormat, saya baru memegang urusan pajak perusahaan, mau tanya, untuk kode ntpn di espt pph apakah bisa di input 2 ntpn? Soalnya saya ada 2 kali bayar pph 23 pada satu masa, itu harus pembetulan atau normal, terima kasih, dan mohon pencerahannya
- Originaly posted by Indras069:
Soalnya saya ada 2 kali bayar pph 23 pada satu masa
gak masalah, yang penting dibulan yang sama.
Originaly posted by Indras069:itu harus pembetulan atau normal
normal, laporkan kedua billingnya, salam
input 2 bukti pembayaran (NTPN) untuk masa dan jenis pajak yang sama, tidak ada masalah.
- Originaly posted by Indras069:
Dear Rekan2 yg terhormat, saya baru memegang urusan pajak perusahaan, mau tanya, untuk kode ntpn di espt pph apakah bisa di input 2 ntpn? Soalnya saya ada 2 kali bayar pph 23 pada satu masa, itu harus pembetulan atau normal, terima kasih, dan mohon pencerahannya
tidak masalah, boleh2 saja selama totalnya sama dengan pph terutangnya.