Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain beda nya BUT dengan PMA

  • beda nya BUT dengan PMA

     nchip updated 5 years, 8 months ago 2 Members · 7 Posts
  • linalina

    Member
    27 July 2018 at 3:37 pm

    Hi Rekan,

    beda nya BUT dengan PMA (penanaman modal asing) apa ya ?…

    kalau pada saat bagi devident pakai PPh 26 atau tax treaty ?…

    klo di akta notaris kita bisa lihat status kita BUT atau PMA dari mana ya ?…

    mohon advise nya

    makasih

  • linalina

    Member
    27 July 2018 at 3:37 pm
  • nchip

    Member
    27 July 2018 at 3:43 pm

    BUT = cabang perusahaan asing
    PMA = PT yang didirikan menggunakan modal dari luar negeri

    BUT tidak bagi deviden tapi branch profit tax (PPh 26)
    PMA bagi deviden kena PPh 26 atau tax treaty (tergantung syarat administratif)

    BUT tidak ada akta, hanya surat dari BKPM
    PMA coba lihat detail pemilik sahamnya, kalau ada pemegang saham asing berarti itu perusahaan PMA.

    salam,

  • linalina

    Member
    27 July 2018 at 3:56 pm
    Originaly posted by nchip:

    BUT tidak bagi deviden tapi branch profit tax (PPh 26)
    PMA bagi deviden kena PPh 26 atau tax treaty (tergantung syarat administratif)

    HI rekan chip,

    terima kasih atas info nya.
    kalau tax traeaty pembagian devident anatara indonesia dgn australia brp tarif nya ya ?…

    seandainya kita tdk pakai tax treaty tapi pakai pph 26 sebesar 20% tax nya apakah masalah nantinya ?…

    terima kasih banyak mohon pencerahannya

  • nchip

    Member
    27 July 2018 at 4:25 pm

    PPh 26 tarif normalnya 20%. bisa turun dengan tax treaty

    dividen Indonesia dan Australia 15%

  • linalina

    Member
    16 August 2018 at 1:03 pm
    Originaly posted by nchip:

    PPh 26 tarif normalnya 20%. bisa turun dengan tax treaty

    dividen Indonesia dan Australia 15%

    rekan nchip,

    bisa tolong di info ke kita proses untuk bisa mendapatkan tarif tax treaty 15 % ?… maksudnya tahapan nya mulai dari mana dan sampai mana ?..

    makasih ya

  • nchip

    Member
    16 August 2018 at 2:26 pm
    Originaly posted by linalina:

    bisa tolong di info ke kita proses untuk bisa mendapatkan tarif tax treaty 15 % ?… maksudnya tahapan nya mulai dari mana dan sampai mana ?..

    rekan, untuk menerapkan tarif tax treaty sebenarnya tidak sulit. cukup disediakan DGT 1 dari penerima penghasilan (Dividen). DGT harus tersedia sebelum transaksi terjadi (akan lebih baik) karena saat transaksi terjadi otomatis utang pajak akan muncul dan dibayar, DGT tersebut harus dilampirkan di SPT Masa.

    salam,

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now