Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › beda nya BUT dengan PMA
Hi Rekan,
beda nya BUT dengan PMA (penanaman modal asing) apa ya ?…
kalau pada saat bagi devident pakai PPh 26 atau tax treaty ?…
klo di akta notaris kita bisa lihat status kita BUT atau PMA dari mana ya ?…
mohon advise nya
makasih
BUT = cabang perusahaan asing
PMA = PT yang didirikan menggunakan modal dari luar negeriBUT tidak bagi deviden tapi branch profit tax (PPh 26)
PMA bagi deviden kena PPh 26 atau tax treaty (tergantung syarat administratif)BUT tidak ada akta, hanya surat dari BKPM
PMA coba lihat detail pemilik sahamnya, kalau ada pemegang saham asing berarti itu perusahaan PMA.salam,
- Originaly posted by nchip:
BUT tidak bagi deviden tapi branch profit tax (PPh 26)
PMA bagi deviden kena PPh 26 atau tax treaty (tergantung syarat administratif)HI rekan chip,
terima kasih atas info nya.
kalau tax traeaty pembagian devident anatara indonesia dgn australia brp tarif nya ya ?…seandainya kita tdk pakai tax treaty tapi pakai pph 26 sebesar 20% tax nya apakah masalah nantinya ?…
terima kasih banyak mohon pencerahannya
PPh 26 tarif normalnya 20%. bisa turun dengan tax treaty
dividen Indonesia dan Australia 15%
- Originaly posted by nchip:
PPh 26 tarif normalnya 20%. bisa turun dengan tax treaty
dividen Indonesia dan Australia 15%
rekan nchip,
bisa tolong di info ke kita proses untuk bisa mendapatkan tarif tax treaty 15 % ?… maksudnya tahapan nya mulai dari mana dan sampai mana ?..
makasih ya
- Originaly posted by linalina:
bisa tolong di info ke kita proses untuk bisa mendapatkan tarif tax treaty 15 % ?… maksudnya tahapan nya mulai dari mana dan sampai mana ?..
rekan, untuk menerapkan tarif tax treaty sebenarnya tidak sulit. cukup disediakan DGT 1 dari penerima penghasilan (Dividen). DGT harus tersedia sebelum transaksi terjadi (akan lebih baik) karena saat transaksi terjadi otomatis utang pajak akan muncul dan dibayar, DGT tersebut harus dilampirkan di SPT Masa.
salam,