Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph 26 untuk devident pilihak kode pajak di espt nya apa ?…
pph 26 untuk devident pilihak kode pajak di espt nya apa ?…
Hi rekan yang baik hati ,
perusahaan kita ada bagi devident ke pemegang saham. kebetulan pemegang sahamnya orang asing jadi devident nya kita potong pph pasal 26 dengan tarif 20% benar tdk ?…
apakah sama pph 26 juga jika kita bagikan devident ke orang asing atas nama pribadi dan orang asing atas nama perusahaan ?….
pada saat buat bukti potong pph 26 di espt pilihan nya final atau tdk final ?… jika pilihannya final kode pajaknya apa ya ?… jika pilihannya tdk final kode pajak nya apa ya ?..
mohon pencerahannya
makasih
- Originaly posted by linalina:
perusahaan kita ada bagi devident ke pemegang saham. kebetulan pemegang sahamnya orang asing jadi devident nya kita potong pph pasal 26 dengan tarif 20% benar tdk ?…
benar
Originaly posted by linalina:apakah sama pph 26 juga jika kita bagikan devident ke orang asing atas nama pribadi dan orang asing atas nama perusahaan ?….
perlakuannya sama
Originaly posted by linalina:pada saat buat bukti potong pph 26 di espt pilihan nya final atau tdk final ?… jika pilihannya final kode pajaknya apa ya ?… jika pilihannya tdk final kode pajak nya apa ya ?..
bukti potong PPh 26 sepertinya sama semua (tidak dipisahkan final/ngga)
kodenya 411127 100 bukti potong PPh 26 sepertinya sama semua (tidak dipisahkan final/ngga)
kodenya 411127 100terima kasih atas informasinya rekan nchip
Jangan lupa di cek dulu ke P3B nya.
Jangan lupa di cek dulu ke P3B nya.
hi rekan Fal,
untuk syarat bisa pakai P3B nya apa saja ya ?…
makasih banyak bantuan nya
- This content has been hidden as the member is suspended.
- Originaly posted by linalina:
untuk syarat bisa pakai P3B nya apa saja ya
PER – 61/PJ/2009
sama kalo ga salah ada peraturan deh kalo misal menetap lbh dari 160 hari uda d anggap WP dalan negri…
CMIIW Rekan - Originaly posted by bahtiarferdiyanto:
27 Jul 2018 21:09
Originaly posted by nchip:
kodenya 411127 100seharusnya kodenya 411127 101. Mohon dipastikan lagi jika saya salah.
Hi rekan bahtiar,
terima kasih atas info nya.
btw pada saat input di E-SPT. pilih kode nya apa ya ?…
27-100-99
21-100-99atau kode lain ?…
mohon info nya… makasih
- Originaly posted by bahtiarferdiyanto:
seharusnya kodenya 411127 101. Mohon dipastikan lagi jika saya salah.
maaf ralat, ini yang betul. 411127 101
terima kasih rekan bahtiar
- Originaly posted by linalina:
27-100-99
harusnya sih ini. karena kode depannya 27, klo 21 itu utk WPDN.
hi rekan chip,
terima kasih advisenya..
jadi pada saat input di e-spt pilih akun 27-100-99 ya ?..
pilih tidak final kemudian aku tersebut ?…
mohon advise..
makasih
iya rekan.
makasih rekan nchip yang baik hati 🙂
Hi rekan nchip,
untuk transaksi pembagian devident ke orang asing (pribadi)
dengan tarif 20% bukan menggunakan espt 21/26 ya ?…
harus pakai 23/26 ya ?…karena kalo pakai 21/26 tdk ada pilihan kode nya… sedangkan klo 23/26 ada pilihan kode espt devident nya tapi masalahnya tarifnya 15%..
jadi tdk match dengan yang kita potong.
mohon petunjuk
makasih