Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pajak daerah dan retribusi
dear rekan ortax…
mohon pencerahan nya mengenai pajak daerah dan retribusi.. sebenar nya apasih bedanya antara retribusi daerah dengan pajak dearah??????? thank's y..dear jg rekan fauziah…
Definisi pajak adalah :
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.contoh adalah PPh, PPNsedangkan definisi retribusi adalah :
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.contoh adalah retribusi parkir, retribusi sampahdari definisi diatas dapat kita ambil kesimpulan mengenai perbedaan antara pajak dan retribusi sebagai berikut:
1. Pajak tidak memperoleh imbal balik secara langsung, sedangkan retribusi memperoleh imbal balik secara langsung.
contohnya adalah sebagai berikut:
bila kita membayar Pajak Penghasilan (PPh) kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung kita telah membantu pembangunan di negara kita, sedangkan bila kita membayar retribusi sampah maka secara langsung sampah kita akan diangkut oleh dinas kebersihan.2. Pajak dapat dipaksakan, sedangkan retribusi tidak.
contohnya adalah sebagai berikut:
bila kita memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka…salam
yup, saya sependapat dgn rekan fifie adrian.
tambahan perbedaan antara pajak dgn retribusi:
1.jumlah pajak terutang dihitung sendiri oleh wajib pajak, sedangkan retribusi ditentukan oleh aparatur pemerintah.
2.jatuh tempo pembayaran pajak sesuai dgn tahun fiskal, sedangkan retribusi sesuai dgn pmakaian
3.sanksi hukum pajak ditentukan oleh UU, sedangkan sangsi retribusi sesuai dgn kebijakan pemerintah.thanks all:)