Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › WPLN enggan menggunakan SKD untuk menggunakan manfaat P3B di Indonesia
WPLN enggan menggunakan SKD untuk menggunakan manfaat P3B di Indonesia
Selamat malam rekan-rekan Ortax, saya ingin tanya..
Jika ada WPLN yang seharusnya dapat menggunakan manfaat P3B tapi pada kenyataannya tidak dapat karena tidak memenuhi persyaratan administratif yaitu mereka enggan untuk menggunakan SKD dengan alasan ribet pengisiannya, apakah hal tersebut berarti mereka kena pajak berganda? (dikenakan pajak di Indonesia dan di negara domisili mereka)
Terima kasih rekan-rekan Ortax, mohon bantuannya..
Ya iya. Bisa jadi kena double taxed, lah ngga ada skd nya
- Originaly posted by safiraira:
Jika ada WPLN yang seharusnya dapat menggunakan manfaat P3B tapi pada kenyataannya tidak dapat karena tidak memenuhi persyaratan administratif yaitu mereka enggan untuk menggunakan SKD dengan alasan ribet pengisiannya, apakah hal tersebut berarti mereka kena pajak berganda? (dikenakan pajak di Indonesia dan di negara domisili mereka)
ya jelas itu.. kena di pajak di negaranya, kena pajak lagi di indonesia 20%
- Originaly posted by abrahamchandra:
ya jelas itu.. kena di pajak di negaranya, kena pajak lagi di indonesia 20%
Apakah tidak tergantung dari jenis pajaknya dulu ya? kalo misalkan deviden dan di Singapura bukan nya tidak dipotong ya termasuk yang dari luar Singapura?
Mohon penjelasannya juga jika saya salah.
Terima kasih
- Originaly posted by Ria.Yurie:
Apakah tidak tergantung dari jenis pajaknya dulu ya? kalo misalkan deviden dan di Singapura bukan nya tidak dipotong ya termasuk yang dari luar Singapura?
coba baca2 saja tax treatynya.. disitu disebutkan semuanya kok
Kewajiban Pemotong/Pemungut Pajak
Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal :
1. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,
2. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; persyaratan administratif tersebut adalah :
1. SKD menggunakan formulir yang telah ditetapkan (Lampiran II atau Lampiran III PER-61/PJ/2009);
2. SKD telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
3. SKD telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;
4. SKD telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
5. SKD disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
3. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.Apabila tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, pemotong/pemungut pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam UU PPh.
Dalam pasal 4 ayat (4) PER – 24/PJ/2010 tentang Perubahan PER-61/PJ/2009 dikatakan bahwa Dalam hal WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan (SKD telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B), WPLN dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila lainnya dipenuhi, dan WPLN melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. menggunakan bahasa Inggris;
2. diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
3. berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
4. sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
5. mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.Semoga menajdi masukan