Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak international
Pajak international
Dear rekan,
PT. A (di Singapura) mendapat order jasa dari PT. X yang berada di Indonesia.
Dalam memenuhi orderan jasanya PT. A (Singapura) mengirimkan pegawai ke indonesia serta meminta bantuan pegawai dari PT. B yang berada di Indonesia yang merupakan cabang dari PT. A.
Pertanyaan :
1. Apakah penghasilan PT. A (singapura) akan sepenuhnya di akui di PT. B?
2. Apa saja unsur perpajakan nya?Terimakasih rekan sekalian.
- Originaly posted by Chrisdes:
1. Apakah penghasilan PT. A (singapura) akan sepenuhnya di akui di PT. B?
Ya itu sudah pasti
Originaly posted by Chrisdes:2. Apa saja unsur perpajakan nya?
PPh 26, jika pihak singapore tidak menyertai DGT
- Originaly posted by Chrisdes:
1. Apakah penghasilan PT. A (singapura) akan sepenuhnya di akui di PT. B?
kontrak kerjasama antara PT X dengan A (Singapore) kan? seharusnya yang menerbitkan invoice langsung dr Singapore. Dan PT B itu cabang atau anak perusahaan? jika cabang bisa dianggap BUT dan penghasilan harus diakui oleh BUT.
Originaly posted by Chrisdes:2. Apa saja unsur perpajakan nya?
jika invoice terbit dari Singapore maka jadi objek PPH 26 serta PPN Jasa Luar Negeri (Setor Sendiri),
namun jika invoice dari cabangnya (dalam hal ini BUT), maka dikenakan PPh 23.
salam,
terimakasih rekan atas jawabannya