• Pajak international

  • Chrisdes

    Member
    9 July 2018 at 5:17 pm
  • Chrisdes

    Member
    9 July 2018 at 5:17 pm

    Dear rekan,

    PT. A (di Singapura) mendapat order jasa dari PT. X yang berada di Indonesia.

    Dalam memenuhi orderan jasanya PT. A (Singapura) mengirimkan pegawai ke indonesia serta meminta bantuan pegawai dari PT. B yang berada di Indonesia yang merupakan cabang dari PT. A.

    Pertanyaan :

    1. Apakah penghasilan PT. A (singapura) akan sepenuhnya di akui di PT. B?
    2. Apa saja unsur perpajakan nya?

    Terimakasih rekan sekalian.

  • abrahamchandra

    Member
    9 July 2018 at 5:40 pm
    Originaly posted by Chrisdes:

    1. Apakah penghasilan PT. A (singapura) akan sepenuhnya di akui di PT. B?

    Ya itu sudah pasti

    Originaly posted by Chrisdes:

    2. Apa saja unsur perpajakan nya?

    PPh 26, jika pihak singapore tidak menyertai DGT

  • nchip

    Member
    10 July 2018 at 9:12 am
    Originaly posted by Chrisdes:

    1. Apakah penghasilan PT. A (singapura) akan sepenuhnya di akui di PT. B?

    kontrak kerjasama antara PT X dengan A (Singapore) kan? seharusnya yang menerbitkan invoice langsung dr Singapore. Dan PT B itu cabang atau anak perusahaan? jika cabang bisa dianggap BUT dan penghasilan harus diakui oleh BUT.

    Originaly posted by Chrisdes:

    2. Apa saja unsur perpajakan nya?

    jika invoice terbit dari Singapore maka jadi objek PPH 26 serta PPN Jasa Luar Negeri (Setor Sendiri),

    namun jika invoice dari cabangnya (dalam hal ini BUT), maka dikenakan PPh 23.

    salam,

  • Chrisdes

    Member
    17 July 2018 at 9:37 am

    terimakasih rekan atas jawabannya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now