Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › refundable fund
refundable fund
Dear all Taxes,
PT A(Indonesia) membeli saham PT B(Indonesia) kepada PT C (Belanda). atas transaksi tersebut dicatat dalam agreement sebagai refundable amount ( dimana kalau transaksi tersebut batal, uang akan dikembalikan) selama 3x pembayaran.
atas transaksi tersebut (refundable fund 1 dan refundable 2) apakah kita memerlukan form DGT ?
ataukah
bolehkah DGT atas semua pembayaran ke 3/( terakhir) ?Terima kasih
- Originaly posted by gwbanged:
bolehkah DGT atas semua pembayaran ke 3/( terakhir) ?
menurut saya DGT dari pembayaran pertama, karena penggunaan DGT gak bisa backdate
apakah ada peraturan tentang hal ini
- Originaly posted by gwbanged:
apakah ada peraturan tentang hal ini
per 10 tahun 2017
Viewing 1 - 5 of 5 replies