• refundable fund

  • gwbanged

    Member
    25 June 2018 at 6:16 pm
  • gwbanged

    Member
    25 June 2018 at 6:16 pm

    Dear all Taxes,

    PT A(Indonesia) membeli saham PT B(Indonesia) kepada PT C (Belanda). atas transaksi tersebut dicatat dalam agreement sebagai refundable amount ( dimana kalau transaksi tersebut batal, uang akan dikembalikan) selama 3x pembayaran.

    atas transaksi tersebut (refundable fund 1 dan refundable 2) apakah kita memerlukan form DGT ?
    ataukah
    bolehkah DGT atas semua pembayaran ke 3/( terakhir) ?

    Terima kasih

  • abrahamchandra

    Member
    26 June 2018 at 9:14 am
    Originaly posted by gwbanged:

    bolehkah DGT atas semua pembayaran ke 3/( terakhir) ?

    menurut saya DGT dari pembayaran pertama, karena penggunaan DGT gak bisa backdate

  • gwbanged

    Member
    26 June 2018 at 9:35 am

    apakah ada peraturan tentang hal ini

  • abrahamchandra

    Member
    26 June 2018 at 9:46 am
    Originaly posted by gwbanged:

    apakah ada peraturan tentang hal ini

    per 10 tahun 2017

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now